BPK Minta Kemenhub Perbaiki Pengelolaan Belanja Barang dan Modal

by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menindaklanjuti empat permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2023. Permasalahan itu terkait realisasi belanja barang, realisasi belanja modal, keterlambatan penyelesaian atas beberapa pekerjaan belanja barang dan modal, serta pengelolaan persediaan.

Nyoman berharap agar beberapa kelemahan yang ada mendapat perhatian dari segenap pimpinan Kementerian Perhubungan untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini agar di tahun yang akan datang opini atas laporan keuangan Kementerian Perhubungan dapat dipertahankan dan kinerja Kementerian Perhubungan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat,” kata Nyoman dalam kegiatan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK Kemenhub 2023 di Jakarta, 25 Juli 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, salah satu hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa realisasi belanja barang pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian, Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Darat, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan, dan Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) atas beberapa kegiatan belum sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp14,80 miliar;

Terkait hal itu, BPK merekomendasikan Kemenhub agar menginstruksikan kuasa pengguna anggaran (KPA) masing-masing satker untuk menarik kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp14,80 miliar dan kelebihan pembayaran belanja modal sebesar Rp46,15 miliar serta menyetorkannya ke Kas Negara.

Permasalahan berikutnya, yaitu realisasi belanja modal pada Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Udara, dan Ditjen Perkeretaapian atas beberapa kegiatan belum sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp46,15 miliar dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp14,22 miliar.

BPK meminta KPA satker terkait melakukan perhitungan kembali Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) kontrak sesuai dengan fisik pekerjaan dan memerintahkan Irjen (Inspektur Jenderal) untuk melakukan pemantauan dan verifikasi atas perubahan/adendum kontrak yang terkait dengan adanya potensi kelebihan pembayaran pada masing-masing pekerjaan.

BPK juga menemukan bahwa keterlambatan penyelesaian atas beberapa pekerjaan belanja barang dan belanja modal pada Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Udara, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perkeretaapian, dan BPSDM Perhubungan, belum dipungut denda keterlambatan. Hal ini mengakibatkan kekurangan penerimaan yang berasal dari denda keterlambatan sebesar Rp21,95 miliar.

Selanjutnya, pengelolaan persediaan pada Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perkeretaapian, dan BPSDM Perhubungan belum tertib, antara lain terdapat perbedaan pencatatan persediaan antara Laporan Persediaan per 31 Desember 2023 dengan hasil perhitungan fisik (stock opname), sehingga mengakibatkan nilai persediaan sebesar Rp3,1 miliar belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

“BPK memberikan penghargaan kepada beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan BPK selama pemeriksaan masih berlangsung. Saya terus mendorong untuk terciptanya sinergi antara BPK dengan stakeholder, sehingga rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat lebih bermanfaat bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.”

You may also like