BPK Terus Kawal Dana Desa

by Admin
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto.

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto menegaskan BPK akan terus mengawal pengelolaan dana desa. Menurut Hendra, setidaknya ada tiga tugas dan fungsi BPK terkait dana desa.

Pertama, BPK memastikan penyaluran dana desa dilaksanakan secara tepat jumlah, tepat waktu, ekonomis, efisien dan efektif. “Kedua, sinergi dan mendorong instansi terkait, di antaranya inspektorat dan dinas pemberdayaan masyarakat desa, untuk melakukan pengawasan maupun pembinaan pengelolaan dan penggunaan dana desa,” kata Hendra saat kegiatan sosialisasi bersama anggota DPR RI bertema “Optimalisasi APBD dalam Pengembangan Ekonomi Desa”, di Makassar, beberapa waktu lalu.

Hendra mengatakan, dalam mengawal dana desa, BPK juga memberikan pendapat/rekomendasi perbaikan terhadap permasalahan, baik aspek regulasi maupun implementasi.

Hendra menegaskan, BPK sebagai lembaga yang bertugas mengawal harta dan kekayaan negara berkewajiban untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa tersebut, betul-betul dilaksanakan secara tepat waktu, ekonomis, efisien, dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“BPK berkomitmen melakukan pemeriksaan keuangan negara yang berkualitas dan memperkuat proses transformasi ekonomi menuju Indonesia Maju yang lebih sejahtera,” kata Hendra.

Hendra menjelaskan, BPK telah melakukan sejumlah pemeriksaan keuangan, PDTT (kepatuhan), maupun pemeriksaan kinerja. Juga melalui pemeriksaan tematik yang melibatkan lintas Instansi baik pusat dan daerah, ataupun individual audit terhadap kementerian teknis dan atau pemda terkait.

Dalam kurun waktu 2018-2023, salah satu pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Kedua, Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Ketiga, Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Desa. Keempat, Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional Desa pada Kementerian Desa. Adapun yang kelima adalah pemeriksaan Pembangunan/pengelolaan kawasan perdesaan (PN 2 KP 4). 

“Atas hasil-hasil pemeriksaan ini BPK terus memantau pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan dengan bekerja sama dengan DPR/DPRD.”

You may also like