JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada November 2022 dilanda gempa dahsyat berkekuatan 5,6 magnitudo yang menimbulkan ratusan korban jiwa dan menghancurkan banyak rumah. Untuk mengawal penanggulangan bencana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penanggulangan bencana gempa bumi dalam masa tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan tahun 2022-kuartal III tahun 2023.
Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Pemkab Cianjur dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penanggulangan bencana gempa bumi oleh Pemkab Cianjur belum memadai. Terdapat sejumlah permasalahan yang ditemukan BPK, mulai dari manajemen logistik, pelayanan kesehatan, dan pemberian bantuan stimulan.
“Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa upaya penanggulangan bencana gempa bumi dalam masa tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan di Kabupaten Cianjur belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan dasar dan memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak bencana gempa bumi,” demikian disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.
Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah Pemkab Cianjur belum menetapkan kebijakan manajemen logistik dan pelayanan kesehatan secara memadai. Di antaranya mekanisme pengendalian bantuan logistik yang disalurkan langsung oleh pemberi bantuan kepada korban bencana/pengungsi belum ditetapkan.
Pada masa tanggap darurat, pemberi bantuan dapat langsung mendistribusikan bantuannya kepada korban bencana/pengungsi tanpa melalui mekanisme pencatatan dan pengarahan dari Pos Komando sebagai bentuk pengendalian.
Kemudian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga tidak memiliki data bantuan yang diberikan langsung masyarakat/donatur kepada korban bencana/pengungsi. Selain itu, mekanisme pemberian pelayanan kesehatan gratis bagi korban bencana/pengungsi belum mengatur jenis penyakit yang dapat diberikan pelayanan gratis.
“Hal ini mengakibatkan pendistribusian logistik dan pemberian pelayanan kesehatan gratis kepada korban bencana gempa bumi berpotensi tidak tepat.”
Permasalahan lainnya, pemberian bantuan stimulan perbaikan rumah rusak dan santunan korban jiwa serta relokasi masyarakat dari zona merah belum memadai untuk memberikan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kepada masyarakat.
Permasalahan yang terjadi, yaitu pemberian bantuan stimulan perbaikan rumah rusak dan santunan korban jiwa tidak memadai yang di antaranya terdapat 399 orang dinyatakan tidak masuk kriteria kerusakan tetapi menerima bantuan stimulan.
Selanjutnya, Bupati Cianjur belum mengatur zonasi daerah rawan bencana gempa bumi yang di antaranya penetapan daerah terlarang untuk permukiman zona merah. Selain itu, Pemkab Cianjur belum optimal menyosialisasikan zona terlarang untuk permukiman (zona merah) sebagai larangan tempat tinggal kepada masyarakat.
Hal tersebut mengakibatkan pemberian bantuan stimulan perbaikan rumah rusak kepada masyarakat terindikasi tidak tepat sasaran, belum disalurkan sehingga terlambat dan belum dapat segera dimanfaatkan, serta perlindungan kepada masyarakat yang tinggal/beraktivitas di zona terlarang (zona merah) belum memadai.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Cianjur menginstruksikan Kepala Pelaksana BPBD menetapkan pedoman/mekanisme terkait penerimaan dan penyaluran logistik yang menjamin pemerataan serta mengatur pengendalian bantuan yang disalurkan langsung dan menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan memperbaiki petunjuk teknis klaim biaya perawatan korban bencana alam gempa bumi dengan mengatur kriteria jenis penyakit yang dapat dilayani.
Rekomendasi selanjutnya adalah mempertanggungjawabkan penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah rusak dengan melaporkan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas permasalahan yang terjadi dalam penyaluran bantuan stimulan secara lengkap dan transparan dan menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) segera mengusulkan regulasi terkait peta bahaya bencana gempa bumi, termasuk zona terlarang untuk tempat tinggal sesuai rekomendasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk ditetapkan oleh Bupati Cianjur