JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pelaksanaan Program Mobilitas Penduduk, Pengelolaan Sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), dan Penyelenggaraan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada dalam Mendukung Pengembangan Kawasan Perkotaan Tahun 2021 sampai Semester I 2023 pada Pemerintah Kota Denpasar.
Pemeriksaan kinerja ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa keselarasan antara tema pemeriksaan dengan agenda pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kemanfaatan Hasil pemeriksaan BPK dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan nasional. Pemeriksaan difokuskan pada agenda pembangunan yang menjadi prioritas nasional (PN) 2 yaitu mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, utamanya pada kegiatan prioritas (KP) 3 yakni pengembangan kawasan perkotaan.
Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan yang dirampungkan pada Desember 2023 lalu, BPK mencatat, Pemkot Denpasar telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam melakukan perencanaan pembangunan daerah, menggunakan berbagai regulasi, melakukan penataan kawasan serta melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan program mobilitas penduduk, pengelolaan sampah di TPST, serta penyelenggaraan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada. Kendati demikian, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang memerlukan perbaikan.
Hal itu antara lain Pemkot Denpasar belum memiliki perencanaan strategis untuk mendukung pengembangan kawasan perkotaan. Selain itu, Pemkot Denpasar belum memiliki perencanaan yang memadai terkait penyelenggaraan kawasan Cagar Budaya Gajah Mada.
BPK juga menemukan bahwa pelaksanaan program pengelolaan persampahan di TPST dalam mendukung pengembangan kawasan perkotaan belum efektif. Begitu pula, pengendalian program pengelolaan sampah di TPST dinilai belum efektif dalam mendukung pengembangan kawasan perkotaan.
BPK mengungkapkan, apabila permasalahan-permasalahan tersebut di atas tidak segera diatasi maka dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan program mobilitas penduduk, pengelolaan sampah di TPST, dan penyelenggaraan kawasan Cagar Budaya Gajah Mada. BPK pun memberikan sejumlah rekomendasi kepada Walikota Denpasar untuk bisa meningkatkan efektivitas pelaksanaan program mobilitas penduduk, pengelolaan sampah di TPST, dan penyelenggaraan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada dalam mendukung pengembangan kawasan perkotaan.
Salah satu rekomendasi tersebut yakni Walikota Denpasar perlu menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri mengenai perkembangan pedoman penyusunan RP2P bagi pemerintah daerah dan memerintahkan Kepala Bappeda segera menyusun draf RP2P setelah terbitnya petunjuk teknis penyusunan RP2P dari Kementerian Dalam Negeri.
Rekomendasi lainnya adalah Walikota Denpasar juga perlu memerintahkan Kepala Bappeda untuk menyusun draf perwali tentang masterplan penyelenggaraan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada. Kepala Dinas PUPR juga perlu melakukan sosialisasi Peraturan Walikota Denpasar Nomor 60 Tahun 2020 kepada perangkat daerah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
Walikota Denpasar perlu memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menginstruksikan PT Bali CMPP untuk mempersiapkan sarana prasarana pengolahan sampah yang mendukung pencapaian kapasitas maksimal pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam kontrak.
Atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi yang diberikan BPK, Pemerintah Kota Denpasar menyatakan menerima keseluruhan temuan dan kesimpulan BPK serta akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.