JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyempurnakan roadmap atau peta jalan pengembangan perbankan syariah Indonesia. Sebab, terdapat sejumlah hal yang perlu ditingkatkan dalam roadmap yang telah disusun.
Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, rekomendasi itu disampaikan BPK setelah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas pengaturan dan pengawasan kegiatan perkreditan dan pembiayaan sektor perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) pada OJK. Pemeriksaan pengawasan OJK dilakukan untuk mengawal pelaksanaan Program Prioritas P 8.10, yaitu pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi, khususnya KP pendalaman sektor keuangan.
Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-8 terutama target 8.1, yaitu mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional, serta target 8.10, yaitu memperkuat kapasitas lembaga keuangan domestik untuk mendorong dan memperluas akses terhadap perbankan, asuransi, dan jasa keuangan bagi semua.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kegiatan pengawasan OJK telah dilaksanakan sesuai kriteria
dengan pengecualian. BPK menemukan permasalahan bahwa penguatan pengaturan pada Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) belum optimal. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 belum memuat strategi penguatan permodalan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah sesuai dengan tujuan pendirian BPD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah.
Permasalahan lainnya, pengaturan perihal penerapan tata kelola bagi BUS dan UUS belum ditetapkan dalam Peraturan OJK dan masih mengacu pada Peraturan Bank Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya dampak risiko reputasi, risiko strategi, dan risiko operasional atas penyediaan dan pengelolaan BUS dan UUS.
BPK merekomendasikan Ketua Dewan Komisioner OJK agar menginstruksikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan untuk menyempurnakan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia melalui penyusunan program kerja turunan dari roadmap.
Rekomendasi selanjutnya adalah memerintahkan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan supaya menyusun dan mengusulkan ketentuan tentang penyelenggaraan dan penerapan tata kelola bagi BUS dan UUS sesuai roadmap perbankan syariah yang telah disempurnakan untuk selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK.
Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas kegiatan pengawasan OJK mengungkapkan 15 temuan yang memuat 18 permasalahan, meliputi 17 permasalahan SPI dan 1 permasalahan ketidakpatuhan.