JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dari dua penghitungan keuangan negara (PKN). PKN ini dilakukan BPK atas permintaan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.
Pada Selasa (29/10/2024), BPK telah menyerahkan dua Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Kantor Pusat BPK.Dua laporan itu adalah LHP Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas Pembelian Tanah yang Berlokasi di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan pada PT Pertamina (Persero) dan Instansi Terkait Lainnya. Sedangkan LHP lainnya adalah LHP Investigatif dalam rangka PKN atas Pemberian Pembiayaan kepada PT Sinergi Asia Perkasa (SAP) pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Instansi Terkait Lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa ada penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara Pembelian Tanah yang Berlokasi di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan pada PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp348,69 miliar.
BPK juga menemukan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Pembiayaan kepada PT Sinergi Asia Perkasa oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebesar Rp27,72 miliar.
Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Auditor Utama Investigasi, I Nyoman Wara, kepada Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Cahyono Wibowo. “Besar harapan kami Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dapat memanfaatkan hasil penghitungan kerugian negara ini untuk proses penyidikan kasus dimaksud,” jelas I Nyoman Wara.
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif yang bertujuan untuk mengungkap ada atau tidaknya Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.