Oleh: Mokhamad Meydiansyah Ashari, Pemeriksa Ahli Pertama pada Pusat Kemitraan Global BPK RI
Surat perikatan audit (engagement letter) merupakan salah satu dokumen kunci dalam proses audit. Dokumen ini berfungsi sebagai kesepakatan formal antara auditor dan entitas yang diaudit (auditee). International Standards on Auditing (ISA) 210 dan International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 1210 yang berjudul Agreeing the Terms of Audit Engagements mengatur komponen utama surat perikatan audit mencakup tujuan audit, ruang lingkup, tanggung jawab auditor dan auditee, serta jangka waktu pelaksanaan.
Kedua standar audit juga menekankan pentingnya surat perikatan audit dalam memperjelas tanggung jawab auditor dan auditee, serta memastikan pemahaman yang jelas tentang tujuan dan batasan audit (IFAC, 2022). Sejalan dengan ini, laporan Joint Inspection Unit (JIU) yang merupakan unit pengawasan eksternal lintas organisasi pada Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), menegaskan bahwa peraturan keuangan dan aturan setiap organisasi harus secara jelas dan formal mendefinisikan mandat, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan audit eksternal melalui perjanjian tertulis, surat perikatan, atau kontrak (Zahran et al., 2010).
Laporan JIU tersebut juga memberikan rekomendasi tentang elemen-elemen yang harus tercakup dalam surat perikatan, antara lain: sifat, cakupan, dan tanggung jawab,fungsi audit eksternal, independensi dan akses terhadap catatan, personel, dan aset, serta standar profesional dan etika yang harus diterapkan oleh Supreme Audit Institution (SAI) yang menjadi eksternal auditor di PBB. Tentunya implementasi surat perikatan pada antara auditor dengan organisasi PBB merupakan salah satu contoh penerapan dalam audit sektor publik di dunia internasional.
Surat perikatan audit dapat meminimalkan perbedaan interpretasi dengan mendokumentasikan persyaratan dan ruang lingkup audit yang telah disepakati sehingga berperan penting dalam mengurangi kesalahpahaman antara auditor dan auditee (Carey et al., 1996). Tentunya hal ini sangat relevan dalam konteks audit sektor publik, di mana berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan masyarakat, terlibat dalam pengawasan penggunaan dana publik. Dalam konteks audit sektor publik, transparansi dan akuntabilitas menjadi dua aspek utama yang sangat diperhatikan, dan surat perikatan audit memainkan peran kunci dalam memastikan hal tersebut. Surat perikatan audit sering mencakup pengungkapan risiko yang teridentifikasi sebelum audit dimulai. Hackenbrack et al. (2014) mengemukakan bahwa surat perikatan sering digunakan untuk mengungkap risiko khas pada klien tersebut, memungkinkan kedua belah pihak untuk mempersiapkan diri secara memadai. Pengungkapan risiko ini penting dalam audit sektor publik karena membantu auditor mempersiapkan prosedur audit yang tepat dan memungkinkan auditee melakukan tindakan mitigasi.
Komponen krusial dalam surat perikatan salah satunya adalah ruang lingkup audit. Di sektor publik, ini sering mencakup evaluasi program-program yang melibatkan penggunaan anggaran negara. Carey et al. (1996) didalam jurnal ilmiahnya menulis bahwa klien sering kali meremehkan pentingnya ruang lingkup dalam surat perikatan, sementara auditor memandangnya sebagai bagian penting dari proses komunikasi. Maka sudah seharusnya tanggung jawab auditor dan auditee harus diuraikan secara rinci dalam surat perikatan audit sehingga terdapat kesepahaman yang sama diantara kedua belah pihak.
Penerapan pada Sektor Publik di Indonesia
Audit sektor publik di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagai badan yang menjaga akuntabilitas keuangan negara, maka mayoritas dari kegiatan pemeriksaan dilaksanakan oleh dan atas nama BPK. Kegiataan ini mencakup pemeriksaan laporan keuangan, pinjaman dan hibah luar negeri, tidak luput kepatuhan dalam kontrak karya pengelolaan sumber daya alam.
Di Indonesia, penerapan audit telah mengikuti standar dan praktik internasional, namun disesuaikan dengan konteks lokal dan kebutuhan spesifik lembaga-lembaga pemerintah dalam bentuk Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). BPK, sebagai lembaga audit tertinggi di Indonesia, menggunakan Surat Tugas yang didalamnya mencakup nomor surat, nama pemeriksa, objek pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, entitas yang diperiksa, serta pemberi tugas. Surat tugas memang sedikit berbeda dengan surat perikatan, namun hal ini dikarenakan dalam menjalankan tugasnya, BPK dipayungi oleh mandat konstitusional yakni Undang-Undang (UU) Dasar 1945 dan diperkuat dengan UU Paket Keuangan Negara sehingga wewenang tersebut sifatnya mutlak dan hanya dapat dibatasi oleh UU yang lain. Hal ini berimplikasi bahwa auditee yang merupakan pemerintah pusat maupun daerah, kementerian/lembaga, maupun badan usaha tidak dapat menolak pemeriksaan yang dilaksanakan BPK.
Adapun saat BPK mengaudit organisasi internasional seperti International Atomic Energy Agency (IAEA), International Maritime Organization (IMO), dan Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF), dan yang terbaru World Intelectual Property Organization maka BPK menggunakan surat perikatan audit sebagaimana diamanatkan oleh ISA. Hal ini disebabkan standar audit yang diminta lembaga multinasional tersebut mengacu kepada standar tersebut. Selain itu, untuk membantu memastikan efektivitas audit dalam organisasi yang kompleks serta melibatkan banyak pemangku kepentingan, dan juga menerangkan mengenai independensi BPK, maka surat perikatan audit menjadi alat penting untuk mengatasi tantangan tersebut.
Sejalan dengan praktik internasional dan wacana revisi SPKN, BPK juga perlu melakukan peninjauan ataupun diskusi terkait urgensi pengaturan surat perikatan audit baik dalam pemeriksaan di Indonesia maupun pemeriksaan internasional. Meskipun surat tugas sudah dipandang memadai. Namun, hal ini penting untuk memastikan relevansi dengan perkembangan terbaru dalam standar dan praktik audit terbaik (best practices), mengakomodasi perubahan dalam struktur dan operasi organisasi yang diaudit, meningkatkan efektivitas audit, dan mempertahankan kesesuaian dengan peraturan dan standar yang terus berkembang.
Kesimpulan
Surat perikatan audit merupakan elemen penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas audit sektor publik. Dokumen ini memfasilitasi pemahaman bersama antara auditor dan auditee mengenai ruang lingkup audit, tanggung jawab masing-masing pihak, dan risiko potensial. Pengalaman BPK dalam mengaudit organisasi internasional menegaskan peran surat perikatan audit dalam meminimalkan kesalahpahaman dan meningkatkan efektivitas audit.
Di Indonesia, meskipun BPK menggunakan Surat Tugas berdasarkan mandat konstitusional, penggunaan surat perikatan audit dalam konteks internasional menunjukkan fleksibilitas dan adaptabilitas lembaga ini terhadap standar global. Ke depan, BPK perlu membahas fisibilitas dan manfaat surat perikatan audit dalam konteks nasional.
Implementasi yang baik dari surat perikatan audit dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi auditor dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses audit di sektor publik. Dengan terus mengikuti perkembangan standar internasional dan melakukan penyesuaian yang diperlukan, BPK dapat mempertahankan perannya sebagai lembaga audit yang kredibel dan efektif dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara.
Referensi:
Carey, P. J., Clarke, B., & Smyrnios, K. X. (1996). An empirical investigation into the audit engagement letter: Use, content and effectiveness. Australian Accounting Review, 6(2), 64-69.
Hackenbrack, K., Jenkins, N. T., & Pevzner, M. (2014). Relevant but delayed information in negotiated audit fees. Review of Accounting Studies, 19, 456-489.
International Federation of Accountants (IFAC). (2022). Handbook of International Quality Control, Auditing, Review, Other Assurance, and Related Services Pronouncements, Volume I. IFAC.
International Organization of Supreme Audit Institutions. (2010). ISSAI 1210 – Agreeing the terms of audit engagements. https://www.issai.org/pronouncements/issai-1210/Zahran, M. M., Chulkov, N. V., & Inomata, T. (2010). The audit function in the United Nations system (JIU/REP/2010/5). Joint Inspection Unit, United Nations