JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Pada semester I tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan 1 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan atas tema penguatan infrastruktur, yaitu hasil pemeriksaan atas penyelenggaraan jalan tol. Pemeriksaan atas penyelenggaraan jalan tol sampai semester I tahun 2023 itu dilaksanakan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta instansi terkait lainnya.
Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa penyelenggaraan jalan tol telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan. Permasalahan signifikan di antaranya penyelenggaraan Proyek Sistem Transaksi Nontunai Nirsentuh Berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Hal itu seperti BPJT tidak melakukan evaluasi secara memadai atas dokumen pra feasibility study(FS) dan FS atas MLFF, calon pemrakarsa, serta identifikasi risiko atas kendala yang akan dihadapi dalam penerapan teknologi global navigation satellite system (GNSS).
Hal ini mengakibatkan potensi tidak dapat terlaksananya MLFF, dan teknologi GNSS berpotensi tidak dapat diimplementasikan ke sistem transaksi tol nontunai nirsentuh berbasis MLFF.
Kemudian, jangka waktu jaminan pelaksanaan tahap II belum diperpanjang sesuai dengan target tanggal operasi komersial dalam amandemen ketiga. Ini mengakibatkan negara berpotensi tidak dapat memperoleh penerimaan atas jaminan pelaksanaan apabila Badan Usaha Pelaksana gagal dalam melaksanakan kewajibannya.
Temuan lainnya yakni BPJT belum mengenakan denda keterlambatan pemenuhan tanggal operasi komersial parsial, mengakibatkan jangka waktu pelaksanaan tanggal operasi komersial menjadi tidak terkendali dan tidak jelas.
BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar menginstruksikan Kepala BPJT untuk mengevaluasi kembali secara komprehensif atas perjanjian kerja sama Penyelenggaraan Proyek Sistem Transaksi Nontunai Nirsentuh Berbasis MLFF, dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang mempengaruhinya, dari tahap perencanaan sampai tahap pelaksanaan dan pertanggungjawaban.