Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki PPATK.
Pada semester I tahun 2024, BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan DTT-kepatuhan atas pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT serta pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor tahun 2022-semester I tahun 2023 pada PPATK dan instansi terkait lainnya.
Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT serta pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria, kecuali untuk beberapa permasalahan.
Salah satu permasalahan itu mengenai permintaan informasi terkait TPPU dan TPPT oleh instansi/lembaga belum seluruhnya melalui Aplikasi go Anti Money Laundering (goAML) Enterprise Edition, belum didukung dengan nota kesepahaman, dan jangka waktu analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan melebihi jangka waktu menurut SOP.
Selain itu, terdapat 610 permintaan informasi dari instansi dalam negeri yang belum ditindaklanjuti. “Akibatnya, terdapat
potensi berkurangnya kualitas dan keamanan informasi dan hasil analisis permintaan informasi berpotensi tidak relevan,” demikian dikutip dari IHPS I 2024.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala PPATK untuk memperbarui nota kesepahaman dengan lembaga lainnya yang telah kedaluwarsa, menyusun SOP yang mencantumkan persyaratan adanya nota kesepahaman atas permintaan dari lembaga lain, memenuhi permintaan informasi oleh instansi di dalam negeri kepada PPATK sesuai batas waktu yang ditetapkan, dan melaksanakan proses analisis atau pemeriksaan sesuai dengan SOP yang berlaku.
BPK juga menemukan permasalahan bahwa pelaksanaan pemantauan kemanfaatan dan tindak lanjut hasil pelaksanaan analisis belum optimal, dengan permasalahan, antara lain, tidak terdapat pemantauan kemanfaatan dan tindak lanjut hasil pelaksanaan analisis dan pemeriksaan pada semester I tahun 2022.
Kemudian, pemantauan tindak lanjut atas LHA/LHP/IHA yang diterbitkan sebelum tahun 2022 tidak dilakukan secara intensif; serta data tindak lanjut LHA/LHP/IHA pada Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan (ASA) tidak sesuai dengan hasil konfirmasi tindak lanjut oleh instansi lain. Akibatnya, PPATK tidak dapat mengetahui perkembangan penyelidikan dan penyidikan.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala PPATK agar memerintahkan Deputi Bidang ASA dan Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri untuk lebih proaktif dalam melaksanakan pemantauan tindak lanjut produk intelijen keuangan PPATK.