JAKARTA, WARTAPEMERIKSA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan peningkatan kualitas pembelajaran melalui Kurikulum 2013 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kurang efektif, sementara pada 4 pemda cukup efektif, 25 pemda kurang efektif, dan 19 pemda tidak efektif.
Auditor Utama Keuangan Negara VI Dori Santosa mengatakan kurikulum 2013 atau akrab disapa Kurtilas merupakan kurikulum yang disusun oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Menteri Pendidikan kala itu Muhammad Nuh.
Dalam implementasi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo jilid pertama, tongkat komando menteri pendidikan juga sempat berpindah dari Anies Baswedan ke Muhadjir Effendy. “Setelah kita lihat di lapangan ternyata memang ada ketidakefektifan,” katanya di Jakarta, April 2020.
Kurang efektifnya Kurikulum 2013 diketahui dalam pemeriksaan kinerja tematik yang dilakukan BPK pada 2019. Pemeriksaan itu tetang peningkatan kualitas pembelajaran melalui penjaminan mutu pendidikan dan implementasi Kurikulum 2013 tahun ajaran 2016/2017-2018/2019.
Konsep Kurikulum 2013 menyeimbangkan hardskill dan softskill, dimulai dari standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Dalam Kurikulum 2013, semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
BPK mencatat permasalahan penguatan penjaminan mutu pendidikan antara lain data dan informasi hasil Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud belum sepenuhnya valid. Sebanyak 46 dari 48 pemda belum menjalankan siklus penjaminan mutu pendidikan berdasarkan data valid.
Dalam implementasi Kurikulum 2013, pemerintah belum optimal dalam menerapkan pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013, antara lain Kemendikbud belum memiliki mekanisme pelatihan dan pendampingan guru yang dapat memastikan guru mampu mengembangkan model pembelajaran.
Ketidaksesuaian penerapan pembelajaran Kurikulum 2013 terjadi pada 46 dari 48 pemda yang ditunjukkan dengan Dinas Pendidikan belum secara memadai menyiapkan seluruh pengawas, kepala satuan pendidikan, dan pendidik agar dapat menerapkan pembelajaran Kurikulum 2013.
Selain itu, Dinas Pendidikan belum memastikan bahan/media ajar yang mendukung pembelajaran Kurikulum 2013. Sebanyak 8 dari 9 pemprov juga belum melakukan revitalisasi pada sekolah menengah kejuruan dalam rangka memenuhi kompetensi lulusan sesuai dengan kebutuhan.
BPK menyoroti, pemerintah belum optimal menerapkan pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013. Kemendikbud belum memiliki mekanisme pelatihan dan pendampingan guru yang dapat memastikan guru mampu mengembangkan model pembelajaran.
Akibatnya, tujuan pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi peserta didik dalam berpikir kritis dan memecahkan masalah (critical thinking and problem solving), bekerja sama (collaboration), berkreasi (creativity), dan berkomunikasi (communication skills) tidak tercapai.
BPK merekomendasikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menginstruksikan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala Balitbang berkoodinasi menyempurnakan instrumen penjaminan mutu agar memberikan gambaran riil mutu pendidikan. (Rd)