JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2020 melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan kepesertaan, pendapatan iuran, dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial tahun 2017-2019 terhadap BPJS Kesehatan. Pemeriksaan juga dilakukan pada instansi pemerintah dan swasta lainnya di DKI Jakarta, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan, pengelolaan kepesertaan, pendapatan iuran, dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial telah sesuai kriteria dengan pengecualian.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2020, permasalahan signifikan yang ditemukan dalam pengelolaan kepesertaan, pendapatan iuran, dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial pada BPJS Kesehatan berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pemutakhiran dan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan belum dilakukan secara optimal.
Hal itu seperti data kepesertaan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, NIK ganda, serta daftar gaji atau upah peserta Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) belum mutakhir. Permasalahan tersebut mengakibatkan pembayaran kapitasi berdasarkan jumlah peserta yang tidak valid sebanyak 9.858.142 records/jiwa berpotensi membebani keuangan dana jaminan sosial kesehatan BPJS Kesehatan.
Untuk mengatasi masalah itu, BPK mengeluarkan rekomendasi kepada direktur utama BPJS Kesehatan. Rekomendasinya antara lain, agar mengatur mekanisme atau petunjuk teknis dalam rangka meningkatkan rekonsiliasi dan validasi atas identitas peserta yang terintegrasi dengan NIK. Kemudian kesesuaian peserta dari identitas peserta ganda, dan kesesuaian data gaji atau upah sebagai dasar perhitungan iuran peserta dalam pemutakhiran basis data kepesertaan.
BPJS Kesehatan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) menyatakan telah dilakukan pemutakhiran identitas kepesertaan dengan NIK sampai 30 April 2020 yang menunjukan jumlah data peserta PBI yang belum terisi atribut NIK menjadi sebanyak 4.739.812 records. Sedangkan jumlah data peserta non-PBI yang belum terisi atribut NIK sebanyak 2.001.069 records.
BPJS Kesehatan juga menyatakan telah dilakukan penunggalan NIK (cleansing data) pada 2020 sebanyak 3.424 peserta atas 8.441 peserta yang memiliki kesamaan NIK dan telah dilakukan proses perbaikan aplikasi dan cleansing data untuk melengkapi data segmen pada anggota keluarga.