JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pandemi Covid-19 tidak membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menurunkan kualitas hasil pemeriksaan. Melihat data yang ada, kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dari tahun ke tahun malah terus meningkat.
Tortama KN II BPK Laode Nusriadi menjelaskan, sejak BPK pertama kali memberikan opini atas LKPP pada 2005, yaitu atas LKPP tahun 2004, kualitas LKPP terus meningkat. Untuk LKPP tahun 2004 sampai dengan LKPP tahun 2008, BPK memberikan opini tidak memberikan pendapat (TMP).
Opini LKPP mengalami peningkatan sejak LKPP tahun 2009 yang memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP). Opini WDP ini diberikan BPK sampai dengan LKPP tahun 2015. Selanjutnya sejak LKPP tahun 2016 sampai dengan LKPP tahun 2019, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Peningkatan opini LKPP ini tidak terlepas dari kualitas LKKL dan LKBUN. Jumlah LKKL dan LKBUN terus meningkat, setidaknya dalam lima tahun terakhir. Pada pemeriksaan LKPP tahun 2015, jumlah LKKL dan LKBUN yang memperoleh opini WTP hanya 56 LKKL/LKBUN. Angka itu meningkat menjadi 74 pada pemeriksaan LKPP tahun 2016, 80 di pemeriksaan LKPP tahun 2017, 82 di pemeriksaan LKPP tahun 2018, dan 85 di pemeriksaan LKPP tahun 2019.
“Untuk LKPP Tahun 2019, meskipun masih ada LKKL yang tidak memperoleh opini WTP tetapi dampaknya terhadap LKPP tidak material, sehingga tidak mempengaruhi kualitas LKPP secara keseluruhan,” papar dia.
Laode menjelaskan, peningkatan itu juga tidak lepas dari konsep “Risk Based Audit” (RAB) yang digunakan BPK. Penerapan konsep ini dalam pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN antara lain dilakukan dengan membagi entitas pelaporan menjadi dua kelompok besar, yaitu kementerian/lembaga signifikan dan nonsignifikan.
Penentuan ini mempertimbangkan faktor signifikansi dan tingkat risiko masing-masing kementerian/lembaga yang meliputi (a) nilai aset tetap, (b) total penerimaan, (c) total belanja, (d) jumlah satuan kerja, (e) opini 5 (lima) tahun terakhir, dan (6) temuan pemeriksaaan yang terkonsolidasi ke dalam temuan LKPP tahun sebelumnya.
Permasalahan atau opini kementerian/lembaga signifikan dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap opini LKPP. Contohnya, untuk Kementerian PUPR yang memiliki proporsi nilai aset tetap yang signifikan terhadap nilai aset tetap di LKPP.
Jika terjadi permasalahan pada aset tetap yang berdampak opini LK Kementerian PUPR, tentunya dapat berdampak pula terhadap opini LKPP. Tetapi permasalahan di tingkat LKKL tidak serta merta berdampak terhadap opini LKPP. Ini karena adanya perbedaaan tingkat dan nilai materialitas antara level LKKL/LKBUN dengan LKPP.
“Karena dapat memiliki dampak yang besar terhadap opini LKPP, maka proses pemeriksaan atas LKKL signifikan terus dikawal oleh Pokja Pemeriksaan LKPP. Mulai dari perencanaan, pelaksananaan, hingga pelaporan hasil pemeriksaan. Itama juga terlibat dalan mengawal proses pemeriksaan LKKL signifikan tersebut melalui proses hot review,” papar dia.