JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Ini menjadi tahun kedua sejak kasus pertama Covid-19 ditemukan dan diumumkan pada Maret 2020. Terkait itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan lebih siap dalam menjalankan pemeriksaan pada masa pandemi.
“Pada tahap perencanaan pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN tahun 2020 ini, kita relatif sudah lebih siap dengan risiko-risiko yang dapat mempengaruhi proses pemeriksaan kita. Baik risiko yang berasal dari internal maupun eksternal BPK,” ujar Tortama KN II BPK Laode Nusriadi, beberapa waktu lalu.
BPK, kata dia, saat ini sedang melakukan pemeriksaan serentak atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020. Secara umum, pelaksanaannya relatif sama dengan pemeriksaan tahun sebelumnya yang sudah berada dalam kondisi pandemi.
Hanya saja ada sedikit perbedaan. Laode menjelaskan, perbedaan khususnya pada tahap perencanaan pemeriksaan. Perencanaan pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2019 dilakukan saat masih dalam kondisi normal. “Pada tahapan itu kita sama sekali belum mengetahui akan terjadi pandemi Covid-19. Sehingga kita belum mengantisipasi risiko-risiko yang akan mempengaruhi tahap pelaksanaan dan pelaporan hasil pemeriksaan,” tambah dia.
Pada tahun ini, BPK pun disebut lebih siap dalam melakukan pemeriksaan pada masa pandemi. Penilaian risiko yang BPK laksanakan pada tahap perencanaan pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2020 sudah mempertimbangkan risiko yang terkait dengan pandemi Covid19. Khususnya risiko yang terkait dengan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang merupakan bentuk respons pemerintah terhadap pandemi.
Dia menambahkan, perbedaan signifikan terlihat pada saat awal terjadinya pandemi Covid-19 pada 2020. Kebijakan pemerintah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengakibatkan BPK harus ikut menerapkan pola kerja dari rumah (work from home).
Dampaknya, kata dia, BPK tidak dapat melaksanakan beberapa prosedur pemeriksaan standar yang biasa dilakukan. Misalnya melakukan pemeriksaan fisik secara langsung ke lokasi pelaksanaan suatu pekerjaan. Selain itu, juga terjadi kendala komunikasi antara tim pemeriksa dan auditee lantaran tidak dapat berinteraksi dan berkomunikasi secara fisik.
Memasuki tahun kedua masa pandemi, Laode pun menegaskan bahwa BPK tetap menekankan proses quality control (QC) dan quality assurance (QA) untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan.
“Pandemi ini menuntut peningkatan QC dan QA. Khususnya untuk meyakini bahwa prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan oleh tim pemeriksa telah cukup memadai untuk memberikan opini yang tepat atas laporan keuangan yang kita periksa,” papar dia.
Laode meyakinkan bahwa proses QA dan QC BPK selama pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN sudah berjalan cukup baik. Ini karena sejak pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN tahun 2019, BPK sudah melibatkan pihak Inspektorat Utama (Itama) untuk melakukan hot review di setiap tahapan pemeriksaan.
Bahkan, lanjut dia, untuk pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN tahun 2020, sudah dibentuk Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan dalam struktur Pokja Pemeriksaan LKPP yang melibatkan personil dari Itama dan Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Revbang).
Pelaksanaaan QA dan QC dalam pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN juga telah dilaksanakan melalui aplikasi pendukung pemeriksaan, yaitu aplikasi SiAP LK dan modul konsolidasi. Supervisi secara online dan offline juga telah dilakukan oleh seluruh tim pemeriksa.
“Menurut saya, QA dan QC yang telah berjalan cukup baik ini tentunya perlu dikomunikasikan kepada publik sehingga tahu bahwa pada masa pandemi ini BPK tetap berupaya menjaga kualitas hasil pemeriksaannya,” tambah dia.