JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan signifikan dalam pemeriksaan kinerja Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait upaya mencapai target kemantapan jalan tahun 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum sepenuhnya merancang perencanaan program tersebut dan belum optimal dalam menggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar saat menyerahkan LHP Kinerja atas efektivitas upaya Pemerintah Daerah dalam Mencapai Target Kemantapan Jalan Tahun 2020. LHP kinerja tersebut diserahkan berbarengan dengan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD di Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, Senin (7/6).
Atas permasalahan signifikan yang ditemukan dalam pemeriksaan kinerja, BPK merekomendasikan Pemprov Maluku Utara untuk melakukan penyusunan rencana umum pemeliharaan jalan sesuai dengan ketentuan. Rekomendasi lainnya adalah menyusun dan mengusulkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam rangka mencapai target indikator kinerja proporsi panjang jalan provinsi melalui dokumen rencana kebutuhan barang milik daerah yang digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA).
Bahrullah menekankan, pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa perbaikan pengelolaan anggaran penguatan infrastuktur diperlukan untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. “Hal tersebut juga merupakan salah satu tujuan pemeriksaan strategis yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) BPK dalam mendorong reformasi keuangan negara,” kata Bahrullah.
LHP diserahkan secara langsung oleh Anggota V kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud dan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. Kegiatan penyerahan LHP turut dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku Utara, serta instansi vertikal dan pelaksana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Bahrullah dalam kesempatan itu tak lupa mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemprov Maluku Utara agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK. Ia menekankan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Sementara terkait LKPD Provinsi Maluku Utara TA 2020, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Meski LKPD Maluku Utara meraih opini WTP, Anggota V mengingatkan ada beberapa permasalahan signifikan yang menjadi perhatian dan harus segera ditindaklanjuti.
Permasalahan itu di antaranya terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak air permukaan. “Penerimaan pajak air permukaan menjadi salah satu permasalahan dalam LHP BPK pada Provinsi Maluku Utara, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara memerintahkan Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas potensi penerimaan pajak air,” ungkap Anggota V BPK.
Permasalahan lainnya yaitu perjanjian kerja sama pemanfaatan fasilitas pelabuhan dan pengelolaan penerimaan konstribusi laba operasional pada Dinas Kelautan dan Perikanan yang tidak sesuai ketentuan. Atas permasalahan tersebut, Bahrullah menerangkan, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk meninjau kembali perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.