Karena Alasan Ini Keluarga Miskin Kehilangan Kesempatan Dapat Bantuan

by Admin 1
Rakyat miskin (Ilustrasi/sumber: freepik)

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) pada Kementerian Sosial. Hal ini terkait dengan ketepatan penyaluran bantuan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, BPK mengungkapkan, DTKS Penetapan Januari 2020 tidak valid. Secara terperinci, terdapat nomor identitas kependudukan (NIK) tidak valid sebanyak 10.922.479 anggota rumah tangga (ART), nomor kartu keluarga (KK) tidak valid sebanyak 16.373.682 ART, nama kosong sebanyak 5.702 ART serta NIK ganda sebanyak 86.465 ART.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pendataan, verifikasi, dan validasi oleh pemda belum memadai. BPK mencatat, terdapat 47 kabupaten/kota yang belum pernah melakukan finalisasi data untuk penetapan DTKS serta kegiatan verifikasi dan validasi hanya dilakukan pada sebagian kecil data dalam DTKS.

Penetapan basis data terpadu (BDT)/DTKS tahun 2020 tidak memperhatikan seluruh kriteria kemiskinan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Sebanyak lima kriteria kemiskinan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 146 Tahun 2013 tidak diterapkan dalam kegiatan pendataan serta verifikasi dan validasi. Kemudian, data dalam DTKS Penetapan Januari 2020 tidak memenuhi kriteria kemiskinan yang telah ditetapkan.

BPK juga menemukan permasalahan penyaluran bantuan pada Kementerian Sosial. Hal itu yakni data identitas penerima bantuan sosial (bansos) PKH berupa NIK ganda pada setiap tahap/bulan penyaluran bansos sebanyak 748.505 KPM dengan nilai penyaluran sebesar Rp240,98 miliar.

Kemudian, terdapat KPM bermasalah yang masih ditetapkan sebagai KPM PKH dan disalurkan bansosnya pada 2020 sebesar Rp273,29 miliar. Terdapat KPM PKH yang sudah tidak berhak menerima bansos karena status non-eligible dan masih dibayarkan sampai September 2020 sebesar Rp58,92 miliar.

Sebanyak 499.290 KPM PKH belum memanfaatkan bansos sebesar Rp495,87 miliar. Bansos Program Sembako disalurkan kepada 593.163 KPM yang memiliki NIK ganda dan 2.087.911 KPM yang memiliki NIK tidak valid.

Bansos Program Sembako disalurkan kepada 1.035.331 KPM ganda identik dan 569.093 KPM ganda dalam keluarga serta belum seluruhnya dikembalikan ke kas negara.

Kemudian, penyaluran bantuan sosial tunai (BST) tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 289.838 KPM, karena terdapat KPM penerima BST lebih dari satu dalam satu keluarga, memiliki NIK ganda, dan telah menerima bantuan lain seperti bansos PKH dan Program Sembako.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan penyaluran bantuan kepada KPM tidak tepat sasaran dan menghilangkan kesempatan keluarga miskin dan rentan lain untuk menerima bantuan sehingga tujuan Program PC-PEN berisiko tidak tercapai,” ungkap BPK.

You may also like