841
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemeriksaan kinerja atas efektivitas pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) tahun 2017-2020 dilaksanakan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi terkait lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang juga telah dimuat dalam IHPS II 2020, salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah berlum terdapatnya tupoksi pemantauan terhadap perusahaan yang belum mempunyai izin limbah B3.