Ini Masukan BPK Soal Peningkatan Kemudahan Berinvestasi di Jawa Tengah

by Admin 1
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar (kiri) saat ) penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) Tahun 2020.

SEMARANG, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) Tahun 2020. Bersamaan dengan penyerahan LHP tersebut, BPK menyampaikan pula LHP Kinerja atas Efektivitas Kebijakan Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar mengatakan, dalam pemeriksaan kinerja BPK menemukan masalah signifikan yang dapat mempengaruhi efektivitas upaya pemprov dalam meningkatkan kemudahan berinvestasi di Jawa Tengah. Oleh sebab itu, pemeriksaan kinerja tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemprov untuk dapat meningkatkan realisasi nilai penanaman modal di Jawa Tengah.

Pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa salah satu rencana Implementasi Program Unggulan Daerah Tahun 2018-2023 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah 2018-2023 adalah reformasi birokrasi di kabupaten/kota yang dinamis berbasis teknologi informasi dan sistem layanan terintegrasi.

“Antara lain dengan peningkatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mudah dan cepat, yang salah satunya dapat mendukung kemudahan berinvestasi di Jawa Tengah,” kata Bahrullah pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemprov Jateng Tahun 2020 di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (28/5).

LHP atas LK Pemprov Jateng dan LHP Kinerja tersebut diserahkan oleh Bahrullah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jateng di Gedung DPRD Provinsi Jateng. Dalam kesempatan ini, Bahrullah menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Provinsi Jateng, Bambang Kusriyanto dan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Sementara itu, terhadap LK Pemprov Jateng, Bahrullah menyebutkan, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Opini tersebut, Bahrullah menjelaskan, didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Dalam Rapat Paripurna yang diikuti oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Jateng tersebut, Bahrullah menyampaikan, BPK telah meminta tanggapan dari Pemprov Jateng atas konsep rekomendasi BPK termasuk rencana aksi rekomendasi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.

“Sebelum LHP ini kami serahkan, kami telah meminta tanggapan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi rekomendasi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel,” ujarnya pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jateng, Ayub Amali serta Pimpinan Instansi vertikal dan Pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jateng.

You may also like