JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) Tahun 2020. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, pada Jumat (13/8).
Atas Laporan Keuangan Kementerian LHK Tahun 2020, BPK memberikan perhatian antara lain terhadap beberapa hal. Pertama, sisi pendapatan. BPK masih menemukan permasalahan yang berulang terkait dengan pengawasan dan pengendalian Kementerian LHK yang belum memadai atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Dikatakan, ada beberapa risiko terjadinya pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Risiko itu antara lain, pertama adanya aktivitas operasi produksi pertambangan di kawasan hutan tanpa izin. Kedua, aktivitas operasi produksi pertambangan dalam kawasan hutan pada areal IPPKH yang telah dicabut. Ketiga, aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan yang harus ditertibkan.
Hal tersebut berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kerusakan hutan dan lingkungan dalam jangka waktu tertentu. Penerimaan PNBP dari sektor kehutanan pun tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Kemudian, perhatian kedua yaitu dari sisi belanja, BPK masih menemukan beberapa hal. Pertama, kelebihan pembayaran atas belanja barang dan belanja modal karena pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Kedua, kegiatan penanganan pandemi Covid melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa pembangunan sekat kanal oleh Ditjen PPKL yang tidak mengacu kepada pedoman infrastruktur pembasahan gambut. Hal ini kemudian membuat pembangunan sekat kanal tidak bermanfaat secara optimal terhadap kegiatan pembasahan ekosistem gambut.
Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK menyampaikan bahwa kerja sama dan sinergi antara BPK dengan aparat pengawas intern pemerintah (APIP) sangat penting.
“Kerja sama BPK dengan APIP, dalam hal ini Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian LHK, yang selama ini sudah berjalan dengan baik, supaya lebih ditingkatkan. BPK berharap peningkatan tersebut dapat dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dengan mereviu terlebih dahulu kecukupan bukti/dokumentasi pemeriksaan yang tepat dan akurat atas data informasi pengelolaan keuangan pada kementerian sebelum disampaikan kepada BPK,” jelas Isma Yatun.
Terkait dengan Pemantauan atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK (TLRHP), Isma Yatun menyampaikan bahwa BPK telah mempunyai sistem aplikasi yang dapat diakses oleh Kementerian LHK untuk mempercepat proses tindak lanjut. Hal tersebut yaitu Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut atau SIPTL. “Diharapkan sistem tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan,” kata dia.