JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan akan terus memperbaiki program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang dijalankan pihaknya dengan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Teten mengatakan, ada sejumlah strategi dan langkah yang dilakukannya dalam mempercepat penyelesaian tindak lanjut. Langkah pertama, yaitu melakukan pembahasan dengan BPK terkait kesesuaian tindak lanjut dengan substansi rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).
“Kemudian, kami juga membangun komitmen pada setiap level manajemen untuk segera melaksanakan tindak lanjut atas temuan BPK sesuai dengan rekomendasi dan melakukan koordinasi serta konsolidasi internal,” kata Teten dalam wawancara tertulis dengan Warta Pemeriksa, belum lama ini.
Hal yang tak kalah penting, ujar Teten, mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK. Sehingga, tindak lanjut yang telah dilaksanakan oleh unit terkait dapat secara real time tersampaikan ke BPK.
“Melalui SIPTL, dokumen tindak lanjut berupa soft file pun tersimpan dengan tertib serta memudahkan untuk dilakukan monitoring atas penyelesaian tindak lanjut,” ujar Teten.
Seperti diketahui, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan terkait PC-PEN dan telah dicantumkan dalam IHPS II 2020. Di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan atas penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 pada Kemenkop UKM serta instansi terkait lainnya.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap sejumlah temuan material yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu temuan tersebut, pengusulan calon penerima bantuan tidak didukung dengan data yang lengkap dan belum sepenuhnya diverifikasi kebenarannya. Kemudian, penerima BPUM tidak berdasarkan pengisian data yang lengkap.
Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri Koperasi dan UKM untuk merencanakan kegiatan BPUM secara maksimal. Menkop UKM diminta melakukan evaluasi, penyempurnaan, dan revisi atas peraturan Menteri Koperasi dan UKM serta petunjuk pelaksanaan penyaluran BPUM dengan mempertimbangkan sistem pengendalian intern atas mekanisme validasi data usaha mikro yang memadai.
BPK juga merekomendasikan kepada Menkop UKM untuk menyelesaikan penyaluran BPUM yang tidak sesuai dengan kriteria penerima BPUM dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPUM yang tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya.
“Kami berharap BPK terus memberikan solusi atas permasalahan secara konstruktif serta rekomendasi yang disampaikan sebagai bagian dari koreksi, evaluasi, dan sebagai acuan dalam pelaksanaan program PC-PEN tahun berikutnya,” kata Teten.