JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan atas penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta instansi terkait lainnya. Dari pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap sejumlah temuan material yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu temuan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020 pada Kementerian Koperasi dan UKM serta Instansi Terkait Lainnya, pengusulan calon penerima bantuan tidak didukung dengan data yang lengkap dan belum sepenuhnya diverifikasi kebenarannya. Kemudian, penerima BPUM tidak berdasarkan pengisian data yang lengkap.
“Terdapat penyaluran BPUM kepada masyarakat yang tidak sesuai kriteria sebagai penerima sebanyak 418.947 orang dengan total nilai penyaluran sebesar Rp1 triliun,” demikian bunyi LHP tersebut.
BPUM merupakan salah satu kegiatan dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. BPUM adalah bantuan dalam bentuk uang yang diberikan kepada usaha mikro untuk membantu usaha dan tidak dimaksudkan untuk dikembalikan. Sementara, usaha mikro yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro seperti yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro sebanyak satu kali dengan jumlah bantuan sebesar Rp2,4 juta untuk setiap pelaku usaha yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Dana BPUM diberikan secara langsung ke rekening penerima BPUM melalui bank penyalur yang ditunjuk.
BPK memerinci, sebanyak 56 penerima BPUM berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri. Kemudian, sebanyak 2.413 penerima bantuan dengan NIK yang sama menerima bantuan lebih dari satu kali. Sebanyak 29.060 penerima BPUM bukan usaha mikro, sebanyak 144.802 penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya, dan sebanyak 25.912 penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman KUR. Selain itu, sebanyak 207.771 penerima memiliki NIK yang tidak sesuai dengan database Dukcapil dan sebanyak 8.933 penerima sudah meninggal dunia.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan akan menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK. Ia mengatakan, temuan BPK menimbulkan kesadaran di semua pihak yang melakukan pembinaan kepada UMKM mengenai pentingnya ketersediaan data yang baik dan up to date.
“Langkah-langkah yang dilakukan terkait dengan temuan BBK, tentu saja kami akan melakukan perbaikan terus menerus dalam hal pendataan sasaran,” kata Menkop melalui pernyataan tertulis kepada Warta Pemeriksa.
Teten mengatakan, beberapa langkah perbaikan itu adalah melakukan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil dalam kaitan dengan pendataan sasaran. Selain itu, akan terus dilakukan monitoring dan evaluasi oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sebagai bagian dari early warning system. “Dengan kolaborasi semua pihak, maka risiko ketidaktepatan penerima BPUM dapat diminimalkan,” kata Teten.