JAKARTA, WARTAPEMERIKSA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut aktif mendukung upaya pemerintah dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Salah satu kontribusi BPK adalah dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program PC-PEN. Hasil pemeriksaan PC-PEN pada 2020 telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara II BPK Laode Nusriadi mengatakan, beberapa hal krusial yang perlu menjadi perhatian adalah validitas data pendukung untuk masing-masing program yang dijalankan. Selain itu, kecepatan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan khususnya untuk program baru menjadi sorotan terutama mengenai kelengkapan, kejelasan, dan keselarasannya.
Laode juga menyoroti isu pengawasan atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program. Koordinasi yang intensif antarpemangku kepentingan juga perlu dilakukan mengingat program PC-PEN bersifat lintas sektor. Selain itu, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK juga perlu dikerjakan oleh pemerintah.
“Ini penting untuk memitigasi risiko terulangnya hal-hal yang sama di tahun berikutnya,” ujar Laode dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Aparat Penegak Hukum-APIP dalam Rangka Percepatan Penyerapan Anggaran APBN dan APBD yang digelar oleh Polda Metro Jaya, Selasa (3/8).
Laode menyampaikan, hasil pemeriksaan BPK atas PC-PEN pada 2020 mengungkapkan 2.843 permasalahan senilai Rp2,94 triliun. Hal itu terdiri atas 241 laporan hasil pemeriksaan (LHP), 2.170 temuan, dan 5.754 rekomendasi.
BPK mengungkap permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp209,8 miliar atau sebanyak 1.241 permasalahan (44 persen). Kemudian, terdapat permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) sebanyak 387 permasalahan (31 persen). Selain itu, terdapat permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 2,73 triliun dengan 715 permasalahan (25 persen).
Laode menyampaikan, pemeriksaan BPK tersebut dapat menjadi bagian dari mitigasi risiko. “Ini bagian dari mitigasi risiko untuk kegiatan serupa terkait Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pada 2021 dan ke depannya,” kata Laode.