JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait cut loss/take profit saham yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) sempat disalahartikan publik dan media. Terkesan seolah-olah BPK hanya meminta BPJS melakukan cut loss. Padahal, rekomendasi yang dimaksud BPK tidak demikian.
Seperti diketahui, BPK pada semester II 2020 telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan investasi dan operasional tahun 2018-15 November 2020 pada BPJS TK serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Kepulauan Riau. Hasil pemeriksaan yang juga telah dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 tersebut menyimpulkan, pengelolaan investasi dan operasional pada BPJS TK telah sesuai kriteria dengan pengecualian.
Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) III BPK Bambang Pamungkas menegaskan, rekomendasi BPK yang pertama terkait cut loss/take profit adalah “memerintahkan direktur utama BPJS Ketenagakerjaan untuk membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas sehingga dapat dijadikan pedoman pengambilan keputusan cut loss”. “Artinya, tidak serta merta melakukan cut loss atau take profit. Ini yang perlu digarisbawahi,” kata Bambang kepada Warta Pemeriksa, awal Agustus 2021.
Sebagaimana diungkapkan dalam LHP BPK, nilai unrealized loss yang cukup tinggi untuk saham disebabkan terdapat beberapa saham yang mengalami penurunan nilai cukup signifikan dan sudah berlangsung bertahun-tahun, namun tidak segera diambil tindakan oleh manajemen. Hal ini menimbulkan kerugian yang semakin dalam. Sementara, panduan cut loss yang ada tidak tegas, sehingga menimbulkan kebingungan bagi manajemen BPJS Ketenagakerjaan untuk mengambil keputusan atau tindakan.
Dalam praktik investasi, ujar Bambang, cut loss adalah hal yang wajar dilakukan untuk mencegah kerugian yang semakin besar. “Jadi di sini, BPK merekomendasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menyusun terlebih dahulu aturan main (mekanisme) cut loss/take profit secara lebih jelas dan tegas untuk menghindari kerugian yang lebih besar, sebelum dilakukan cut loss/take profit,” katanya.
Rekomendasi BPK selanjutnya adalah “memerintahkan direktur utama BPJS Ketenagakerjaan agar mempertimbangkan untuk melakukan take profit atau cut loss saham-saham yang tidak ditransaksikan”. Dengan kalimat yang digunakan dalam rekomendasi tersebut, maka BPK tidak serta merta memerintahkan take profit atau cut loss.
“Hal yang tepat dalam memahami rekomendasi tersebut adalah agar terlebih dahulu mempertimbangkan, tentunya sesuai dengan kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan oleh manajemen BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, BPK dalam LHP juga telah memuat secara terperinci mengenai kriteria-kriteria cut loss, take profit, saham dalam pengawasan khusus, dan lainnya. Pertimbangan tersebut tentunya harus didasarkan pada ketentuan menghindari kerugian yang lebih besar atau memperkecil risiko kerugian, sehingga dana investasi BPJS Ketenagakerjaan akan lebih optimal memberikan manfaat bagi peserta.
Jika dalam perkembangan selanjutnya ternyata saham-saham tersebut mengalami perbaikan, nilainya terpulihkan, atau dapat memberikan hasil investasi yang optimal bagi BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa saja manajemen BPJS Ketenagakerjaan tidak melakukan kebijakan cut loss atau take profit. Kebijakan tersebut tentunya harus didasari oleh analisis dan perhitungan manajemen risiko yang memadai.
Bambang menekankan, rekomendasi BPK terkait cut loss/take profit harus dipahami dan dilaksanakan sebagai satu kesatuan dengan rekomendasi lainnya. Hal itu didasari pertimbangan bahwa, meskipun BPJS Ketenagakerjaan pada akhirnya melakukan cut loss, tidak serta merta akan menyelesaikan masalah unrealized loss jika tidak tidak disertai dengan perbaikan tata kelola seperti kebijakan perencanaan penempatan dana (SAA, TAA), sistem trading saham atau reksadana, dan sebagainya.
Hal itu karena jika tidak dilakukan perbaikan tata kelola secara komprehensif, maka sangat mungkin penempatan investasi yang baru menimbulkan unrealized loss baru. Oleh karena itu, tegas dia, BPK tidak hanya memberikan rekomendasi untuk mempertimbangkan cut loss semata, tetapi rekomendasi yang komprehensif dan konstruktif terkait tata kelola investasi.
“Hal itu sesuai dengan SPKN PSP 300 yang menyebutkan bahwa rekomendasi pemeriksaan harus bersifat konstruktif dan berguna untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ditemukan dalam pemeriksaan,” kata Bambang.