JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemeriksaan laporan keuangan pemerintah telah menjadi agenda rutin yang dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VI Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, dengan kegiatan yang selalu dilaksanakan setiap tahun tersebut, BPK turut memiliki tanggung jawab untuk memastikan entitas yang diperiksa bisa lebih baik lagi ke depannya.
“Pemeriksaan kita harus dapat memberikan pandangan bagaimana pengelolaan yang belum optimal bisa lebih baik ke depannya,” ungkap Nyoman dalam sambutannya ketika membuka “Workshop Persiapan Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2021” di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara V, beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan pemeriksaan yang dilaksanakan secara rutin berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Laporan keuangan pemerintah harus diperiksa oleh BPK sebelum disampaikan kepada DPR.
Walaupun dilaksanakan secara rutin, metode dan teknik pemeriksaan akan selalu berkembang setiap tahunnya. Teknologi informasi yang digunakan dalam pemeriksaan juga akan terus disempurnakan untuk dapat menunjang kegiatan pemeriksaan BPK.
Nyoman pun berharap para pemeriksa dapat memanfaatkan BPK Big Data Analytics (Bidics) secara lebih optimal. Menurutnya, pemanfaatan big data dalam pemeriksaan adalah sebuah keniscayaan. Pemeriksa juga dapat mencari indikasi adanya permasalahan di entitas atau redflag melalui analisis big data.
Dengan mengoptimalkan big data, Nyoman mengatakan, pemeriksa sudah mengetahui profil risiko entitas dan menjadi panduan untuk menentukan fokus pemeriksaan. “Ini harus kita deteksi sejak awal dan kita perkuat tim analis kita. Sehingga, tim pemeriksa harus berkoordinasi erat juga dengan Biro TI,” ungkap Nyoman.
Anggota VI juga mengingatkan para pemeriksa untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK. Pemeriksa diminta untuk tetap menjaga nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme.
“Lakukan pemeriksaan secara profesional, seobjektif mungkin, dan tidak mengada-ngada serta tidak mencari-cari kesalahan. Jaga integritas masing-masing jangan sampai ada di antara pemeriksa AKN V yang tersangkut kasus kode etik dan berurusan dengan aparat penegak hukum maupun Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE),” ungkapnya.