Usai penyerahan Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester II Tahun 2021 pada Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK Achsanul Qosasi melayani wawancara. “Dari ratusan auditee Kementerian/Lembaga di Indonesia yang diperiksa BPK, hanya ada 4 lembaga yang bisa menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan atau TLRHP BPK mencapai 100%, salah satunya adalah Mahkamah Agung,” sebutnya di Bandung, Senin (7/2).
Sebelumnya, di hadapan Ketua MA Syarifuddin beserta jajaran pimpinan MA, Achsanul menjelaskan bahwa tidak mudah menindaklanjuti temuan BPK. “Di BPK, tindak lanjut adalah mahkota. Ini adalah tolak ukur kinerja dari pemeriksa BPK bagaimana caranya meyelesaikan tindak lanjut atas temuan yang ditemukan tim pemeriksa, kemudian mencari masalahnya, menyelesaikan temuannya, sehingga menjadi solusi yang baik demi transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Achsanul. Tolak ukur keberhasilan pemeriksa adalah bisa membantu auditee menyelesaikan tindak lanjut temuan selesai 100% sebagaimana yang dilakukan MA.
Secara nasional, hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan TLRHP atas LHP yang telah diterbitkan per semester I 2021 adalah 76,90%. Hasil pemantauan terhadap pelaksanaan TLRHP MA sampai dengan semester II 2021 telah mencapai 100%. Dari 37 entitas kementerian/lembaga di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) III BPK, ada 4 entitas yang menyelesaikan tindak lanjut mencapai 100% yaitu MA, BPK, ANRI, dan SETKAB.