Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Hendra Susanto, menunjukkan Surat Tugas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN I) pada Pimpinan K/L. Pemeriksaan dimulai pada Januari sampai April 2022. “Jumlah anggaran dari 13 K/L AKN I yang hadir pada kegiatan ini, terlihat bahwa realisasi belanja tahun 2021 sebesar Rp14,06 Triliun atau 93,16% dari total anggaran belanja sebesar Rp15,09 Triliun. Realisasi tersebut akan menjadi objek pemeriksaan atas Laporan Keuangan tahun 2021 ini,” jelas Hendra dalam Entry Meeting Pemeriksaan LKKL Tahun 2021 pada Jumat (4/2).
Entry Meeting dihadiri pimpinan Kemenko Polhukam, KPU, Bawaslu, BSSN, BNPT, BNN, Lemhanas, KPK, BMKG, BNPP, Bakamla, Komnas HAM, Komnas Perempuan. Dari K/L tersebut, berdasarkan data pemantauan sampai dengan Semester I Tahun 2021, ada 7 K/L yang tingkat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK lebih dari 90% yaitu Polhukam, Wantanas, Lemhanas, BSSN, BNPP, BMKG, dan BNPT.
Hendra mengingatkan, pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang diberikan oleh BPK. Tindak lanjut akan mempengaruhi analisis peta risiko yang dilakukan dalam pemeriksaan LKKL. Dari hasil pemantauan, masih ada beberapa catatan yang harus diperbaiki.
Menko Polhukam Mahfud MD dalam entry meeting menegaskan bahwa predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah keharusan untuk diperoleh entitas. “Terima kasih kepada BPK yang memberikan pengarahan dan pendampingan sehingga kami dari Pimpinan K/L mampu meraih opini terbaik dan tertinggi. Kami berharap pimpinan K/L yang menjadi objek pemeriksaan agar membantu sepenuhnya pelaksanaan pemeriksaan BPK melalui kerja sama yang baik dengan meyediaakan dokumen dan informasi yang menjadi lingkup pengujian tim BPK,” tegasnya. Hal ini agar pemeriksa BPK dapat mengambil kesimpulan dan penilaian secara objektif dan memberi opini secara tepat.