Pemeriksaan LK, AKN VI BPK Cermati Aset Tetap

by Admin 1
Anggota VI Nyoman Adhi Suryadnyana

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana meminta para pemeriksa untuk mencermati pencatatan aset tetap oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Nyoman menekankan, aset tetap perlu mendapat perhatian serius karena menjadi temuan berulang.

Hal tersebut disampaikan Nyoman dalam acara Workshop Persiapan Pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2021 di Auditorium Kantor Pusat BPK, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, dia menggarisbawahi bahwa hasil pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya, menunjukan masih adanya permasalahan signifikan terkait aset tetap.

Dia mengungkapkan, terdapat pencatatan ganda pada aset tetap di kementerian atau lembaga, antara lain BUMN dan badan lainnya di pemerintah pusat, serta antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dia mencontohkan, permasalahan tersebut antara lain terjadi di pemprov DKI, yaitu terdapat 12 bidang tanah dicatat ganda pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta dan dan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Kementerian Sosial dan Sekretariat Negara.

Selain itu, pemeriksaaan sebelumnya menunjukkan masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan aset tetap, antara lain aset terlantar yang tidak dimanfaatkan, aset tidak didukung bukti pemilikan, dan aset dalam sengketa. “Saya berharap, tim pemeriksa baik tim LKKL dan LKPD dapat mencermati permasalahan signifikan yang masih berulang pada akun aset tetap tersebut dan menelusuri penyebabnya,” kata Nyoman.

Menurut Nyoman, ketidakcermatan terhadap pencatatan aset merupakan hal yang sangat mendasar. Kendati demikian, Nyoman menilai hal tersebut tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemda maupun K/L. BPK disebut juga memiliki tanggung jawab karena setiap tahun menggelar pemeriksaan. “Artinya edukasi kepada auditee belum optimal.”

Ia pun berharap pemeriksa senior bisa memberikan bimbingan dan penjelasan kepada auditee terkait bagaimana seharusnya melakukan pencatatan aset. Hal itu agar pemeriksa BPK tidak hanya berkutat pada kesalahan yang sama tiap tahunnya, sehingga dapat memindahkan perhatian kepada aspek-aspek lain yang mungkin lebih penting.

You may also like