JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menetapkan rencana induk teknologi informasi 2020 hingga 2024 untuk melakukan transformasi digital dan pengembangan big data analytics. Rencana induk teknologi informasi ini juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Strategis BPK 2020-2024.
Kepala Biro Teknologi Informasi BPK Pranoto menjelaskan, rencana induk teknologi informasi memiliki beberapa tahapan, seperti pemetaan yang dilakukan pada 2020. “Pemetaan kondisi existing transformasi digital yang telah dilakukan oleh BPK dari tahun 2000-an sampai dengan 2020 itu kan mungkin sudah ada proses pengembangan teknologi transformasi,” kata dia saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, belum lama ini.
Dalam proses pemetaan, Biro Teknologi Informasi memetakan infrastruktur yang ada, sistem informasi terkait dengan proses pemeriksaan, dan kapasitas sumber daya manusia. “Sekaligus di tahun 2020 juga merancang, itu bagian dari proses kerja untuk merancang rencana teknologi informasi sebagai bagian pekerjaan,” ungkap dia.
Sementara pada 2021, prosesnya masuk dalam tahap persiapan. Pihaknya melakukan pengembangan Enterprise Architecture BPK sebagai pijakan awal untuk melakukan transformasi berikutnya. Pengembangan Enterprise Architecture BPK merujuk kepada “The Open Group Architecture Framework dan Component Business Modeling Framework”.
Meski masih dalam persiapan, kata dia, bukan berarti belum ada yang diimplementasikan. Ia menjelaskan, dalam hal sistem informasi pemeriksaan misalnya, sudah dilakukan penyempurnaan yang dijalankan sejak 2021.
Sebagai salah satu contoh, dahulu mungkin orang tidak nyaman melakukan rapat secara virtual menggunakan aplikasi. Tapi dengan didorong oleh pandemi, perubahan di lingkungan, akhirnya orang sudah menjadi default
Sambil melakukan pembenahan tata kelola sistem informasi pemeriksaan, Biro Teknologi Informasi BPK juga masuk dalam tahap berikutnya pada 2022, yaitu standardisasi. Berdasarkan Rencana Induk Informasi Teknologi, standardisasi dijalankan mulai tahun ini.
“Kita lakukan standardisasi terkait dengan proses bisnis, baik dari sisi sistem informasi maupun data. Kita standardisasi keseluruhannya,” ucap dia.
Dengan adanya standardisasi, kata dia, bisa terbentuk integrasi sistem yang ditargetkan berjalan pada 2023. Automasi proses bisnis juga akan tercapai dengan adanya integrasi keseluruhan proses bisnis.
Dia mengatakan, automasi proses bisnis BPK bisa tercapai apabila sudah mengalami digital by default. Artinya, pengguna nyaman dan merasa butuh menggunakan sistem informasi tersebut. “Sebagai salah satu contoh, dahulu mungkin orang tidak nyaman melakukan rapat secara virtual menggunakan aplikasi. Tapi dengan didorong oleh pandemi, perubahan di lingkungan, akhirnya orang sudah menjadi default,” tutur dia.
Oleh karena itu, kata dia, apabila sudah terbangun digital by default, pada akhir 2024 diharapkan sudah terbangun data driven organization. “Setelah semua menjadi digital by default, otomatis data terkumpul, dengan seluruh aktivitas orang yang nyaman pakai digital, akan terkumpul data digital yang banyak nantinya,” papar dia.
Lewat data driven organization, seluruh keputusan BPK akan dilakukan berdasarkan data yang ada. Artinya, data dan informasi itu jadi penggerak BPK untuk melaksanakan tugas-tugasnya dan untuk mencapai visi BPK. Dengan kata lain, penjabaran visi BPK didukung dengan pengambilan keputusan yang berdasarkan data.