JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta seluruh jajarannya. Apresiasi ini terkait penyerahan laporan keuangan (LK) unaudited yang tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI menyerahkan LK unaudited Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta tahun 2021 kepada BPK di kantor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. “Pelaksanaan pemeriksaan LK adalah pemeriksaan yang bersifat mandatori. Jadi memang setiap tahun dilakukan dan tahun ini hasilnya adalah empat tahun berturut-turut Pemprov DKI Jakarta mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” ujar Plt Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Nyoman Adhi Suryadnyana saat memberikan sambutan ketika memimpin kegiatan penyerahan.
Pemeriksaan terhadap LK dan pelaksanaan penyelenggara keuangan negara di Pemprov DKI Jakarta ini tentunya memberikan arti tersendiri bagi kami dan BPK.
Pada kesempatan itu, Nyoman menyampaikan pesan bahwa WTP saja tidak cukup. Karena sebagai penyelenggara negara, tentunya dituntut agar keuangan yang diperiksa BPK memberikan manfaat dan hasil. Dengan begitu kesejahteraan rakyat dapat meningkat.
“Pemeriksaan terhadap LK dan pelaksanaan penyelenggara keuangan negara di Pemprov DKI Jakarta ini tentunya memberikan arti tersendiri bagi kami dan BPK,” kata dia yang juga menjabat sebagai Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VI BPK.
Ke depannya, kata Nyoman, pelaksanaan pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan arti untuk kebaikan dan harapan kepada masyarakat. Khususnya mereka yang tinggal di DKI Jakarta.
Nyoman mengungkapkan bahwa para pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan tugasnya dengan memegang nilai-nilai independen, integritas, dan profesional. Pemeriksa BPK juga tidak terpengaruh oleh hal-hal yang buruk. Koordinasi di antara para pemeriksa di BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dalam konteks yang profesional pun akan memudahkan pelaksanaan pemeriksaan.
“BPK tidak selalu menjadi yang terbaik dan benar, tetapi apa yang dilakukan BPK tentu ada dasarnya,” tegas Nyoman.