JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Perencanaan merupakan hal yang krusial dalam pengadaan barang dan jasa. Jika perencanaan tidak matang, maka pengadaan yang dilakukan tidak akan bisa maksimal.
Hal tersebut menjadi salah satu poin dari diskusi “Bincang Bersama Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan (APK) dan Pengelola Keuangan (PK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), beberapa waktu lalu. Diskusi tersebut membahas siklus perencanaan pengadaan barang dan jasa.
Sampai ke belakang atau ke hilirnya akan tetap jadi sebuah kendala. Kendalanya mungkin dari persiapan pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak sampai dengan serah terima.
Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan BPK Fransisca Susi Minarto mengatakan, pembahasan perencanaan pengadaan barang dan jasa yang berfokus kepada siklus perencanaan amat penting untuk dibahas. Selain sebagai wawasan bagi pejabat fungsional, pembahasan bisa mengetahui apa saja kendala pengadaan barang dan jasa. “Ini juga memudahkan pegawai BPK baik pusat maupun daerah menyelesaikan persoalan perencanaan pengadaan barang dan jasa,” kata Susi
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda BPK Saor Eirene dalam paparannya menjelaskan bahwa perencanaan adalah hal yang krusial dalam pengadaan barang dan jasa. Sebab, bila perencanaan tidak matang, maka hingga hilirnya pun tidak maksimal.
“Sampai ke belakang atau ke hilirnya akan tetap jadi sebuah kendala. Kendalanya mungkin dari persiapan pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak sampai dengan serah terima,” ucap dia.
Saor mengatakan, dasar pelaksanaan rencana pengadaan barang dan jasa berasal dari turunan Undang-Undang Nomor 20/2020 Cipta Kerja dimana turunannya adalah Perpres Nomor 12/2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018. “Perubahan yang paling kentara adalah penghilangan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP),” tutur dia.
Regulasi lainnya adalah Peraturan LKPP Nomor 11/2021 yang berisi pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sementara petunjuk teknisnya ada pada Keputusan Deputi II LKPP Nomor 10/2019 yang berisi petunjuk teknis perencanaan pengadaan barang/jasa.
Dalam penyusunan rencana pengadaan barang dan jasa, ada enam ruang lingkup yang tidak boleh dilewatkan sesuai Kepdep II LKPP Nomor 10/2019, yaitu alur tahapan perencanaan pengadaan. Tahapan pertama, identifikasi kebutuhan, termasuk survei ketersediaan dan lain sebagainya. Kedua, penetapan barang/jasa. Ketiga, cara pengadaan barang/jasa.
Berikutnya, jadwal pengadaan barang/jasa. Kelima, anggaran pengadaan barang/jasa dan terakhir atau keenam adalah RUP (Rencana Umum Pengadaan).
Pengadaan barang dan jasa dalam prosesnya melibatkan beberapa pihak. Pertama, adalah pengguna anggaran (PA). PA bertugas menetapkan perencanaan pengadaan, menetapkan dan mengumumkan rencana umum pengadaan dan melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa.
Sementara kedua, kuasa pengguna anggaran (KPA). Tugasnya identik dengan PA, namun mendapatkan pendelegasian tugas dan kewenangan dalam perencanaan pengadaan. “Kuasa pengguna anggaran adalah kepala Biro Keuangan di satuan kerja,” tutur dia.
Pihak selanjutnya yang terlibat adalah pejabat pembuat komitmen. Tugas PPK, antara lain, melaksanakan penyusunan perencanaan pengadaan untuk tahun anggaran berikutnya sesuai kebutuhan K/L/PD yang tercantum dalam rencana kerja dan anggaran K/L atau RKA PD. Kemudian PPK membutuhkan pengelola pengadaan barang/jasa atau personel lainnya, tim teknis, atau agen pengadaan.