JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemerintah berhasil menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Defisit APBN yang terpaksa diperlebar sejak 2020 sebagai respons atas pandemi Covid-19, mampu ditekan hingga ke level 4,57 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Realisasi defisit anggaran tersebut mencapai 4,57 persen dari PDB atau lebih rendah dari target defisit anggaran dalam UU APBN TA 2021, yakni 5,70 persen dari PDB.”
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan, defisit anggaran tahun 2021 sebesar Rp775,06 triliun atau 77 persen dari target yang ditetapkan dalam UU APBN tahun 2021. Hal itu disampaikannya pada saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2021 kepada DPR RI pada pertengahan Juni lalu.
“Realisasi defisit anggaran tersebut mencapai 4,57 persen dari PDB atau lebih rendah dari target defisit anggaran dalam UU APBN TA 2021, yakni 5,70 persen dari PDB,” kata Ketua BPK.
Ketua BPK menyampaikan, realisasi defisit anggaran tahun 2021 juga lebih rendah dibandingkan dengan realisasi defisit anggaran tahun 2020. Pada 2020 atau pada tahun pertama pandemi Covid-19, defisit anggaran tercatat mencapai 6,14 persen dari PDB. Jika dinominalkan, angka defisit anggaran 2020 mencapai Rp947,7 triliun.
Defisit anggaran 2021 sebesar Rp775,06 triliun diperoleh dari realisasi pendapatan dan hibah yang sebesar Rp2.011,34 triliun. Sementara belanja negara tahun 2021 sebesar Rp2.786,41 triliun.
Terkait pembiayaan tahun 2021, pemerintah melaporkan realisasi pembiayaan senilai Rp871,72 triliun atau 87 persen dari anggaran pembiayaan yang ditetapkan. Realisasi tersebut terdiri atas realisasi pembiayaan dalam negeri senilai Rp881,62 triliun dan realisasi pembiayaan luar negeri senilai minus Rp9,91 triliun.