BPK mencatat, terdapat rekomendasi BPK yang masih dalam proses tindak lanjut oleh Kementerian Perdagangan antara lain: realisasi belanja barang non operasional lainnya berupa pembayaran dana cadangan stabilisasi harga pangan gula kepada Perum BULOG belum sesuai ketentuan; kekurangan volume pada 37 pekerjaan pembangunan/revitalisasi pasar rakyat melalui dana tugas pembantuan senilai Rp1.373.305.580,87; dan pengelolaan persediaan per 31 Desember 2019 atas tiga satuan kerja belum memadai.
“Terkait hal tersebut, BPK mengharapkan Menteri Perdagangan terus mendorong jajarannya untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” jelas Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing dalam penyampaian LHP atas Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan Tahun 2021 di Jakarta (27/06). BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LK Kementerian Perdagangan Tahun 2021.