JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2021. Berdasarkan LKPP audited, realisasi pendapatan dan belanja negara sama-sama melebihi target yang ditetapkan.
“Realisasi belanja pemerintah pusat yang melebihi anggaran disebabkan oleh realisasi belanja barang sebesar 146 persen dari anggaran, realisasi belanja subsidi sebesar 138 persen dari anggaran, dan realisasi belanja bantuan sosial sebesar 108 persen dari anggaran. Pelampauan atas belanja tersebut dijelaskan pada catatan atas laporan keuangan.”
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan, realisasi pendapatan negara dan hibah senilai Rp2.011,34 triliun. “Jumlah itu mencapai 115 persen dari target anggaran pendapatan yang ditetapkan dalam UU APBN tahun 2021 yang sebesar Rp1.743,64 triliun,” kata Ketua BPK saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2021 kepada DPR RI pada pertengahan Juni.
Realisasi pendapatan dan hibah tersebut diperoleh dari realisasi penerimaan perpajakan sebesar Rp1.547,84 triliun atau 107 persen dari target Rp1.444,54 triliun. Kemudian, diperoleh dari realisasi penerimaan negara bukan pajak senilai Rp458,49 triliun atau 154 persen dari target senilai Rp298,20 triliun. Lalu realisasi penerimaan hibah sebesar Rp5,01 triliun, atau 555 persen dari target senilai Rp0,9 triliun.
Adapun dari sisi belanja, kata Ketua BPK, pemerintah melaporkan realisasi belanja negara tahun 2021 sebesar Rp2.786,41 triliun atau 101,32 persen dari anggaran belanja yang ditetapkan dalam UU APBN tahun 2021 senilai Rp2.750,03 triliun. Realisasi belanja negara tersebut terdiri atas realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.000,70 triliun atau 102 persen dari anggaran belanja yang ditetapkan. Kemudian, realisasi transfer ke daerah sebesar Rp713,85 triliun (98,67 persen dari target) dan realisasi dana desa sebesar Rp71,85 triliun atau 99,80 persen dari anggaran yang ditetapkan.
“Realisasi belanja pemerintah pusat yang melebihi anggaran disebabkan oleh realisasi belanja barang sebesar 146 persen dari anggaran, realisasi belanja subsidi sebesar 138 persen dari anggaran, dan realisasi belanja bantuan sosial sebesar 108 persen dari anggaran. Pelampauan atas belanja tersebut dijelaskan pada catatan atas laporan keuangan,” kata Ketua BPK.
Dengan realisasi pendapatan negara dan hibah serta realisasi belanja negara tersebut, maka realisasi defisit anggaran tahun 2021 senilai Rp775,06 triliun. Jumlah itu sebesar 77 persen dari target yang ditetapkan dalam UU APBN Tahun 2021.
Adapun terkait opini LKPP, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Opini WTP atas LKPP tahun 2021 tersebut didasarkan pada opini WTP atas 83 laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan 1 laporan keuangan bendahara umum negara tahun 2021 yang berpengaruh signifikan terhadap LKPP tahun 2021.