JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kejaksaan Republik Indonesia menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI tahun 2021. Ini merupakan prestasi keenam yang diraih oleh Korps Adhyaksa.
“Syukur alhamdulillah, sebagai puncak dari semua upaya kerja keras segenap jajaran dan satuan kerja Korps Adhyaksa dalam pengelolaan keuangan tahun 2021, saat ini Kejaksaan kembali berhasil meraih opini WTP dari BPK,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin seperti dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.
“Kultur dan mentalitas aparatur penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan taat pada aturan merupakan faktor penting yang dapat mendorong dan menciptakan kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan masyarakat terhadap hukum.”
Burhanuddin pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I BPK dan segenap jajaran. Khususnya atas kerja keras BPK yang dalam waktu 95 hari memastikan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kejaksaan telah dilakukan secara tertib, efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, untuk kesekian kali saya menyampaikan rasa terima kasih, khususnya kepada Pimpinan I Badan Pemeriksa Keuangan beserta segenap jajarannya, atas koreksi, petunjuk, dan rekomendasi yang disampaikan,” jelasnya.
Koreksi dan rekomendasi tersebut, lanjutnya, telah memotivasi segenap satuan kerja di lingkungan Kejaksaan untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan. Hal itu demi penyempurnaan praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan agar menjadi lebih baik lagi.
Burhanuddin juga mengingatkan seluruh jajarannya bahwa Kejaksaan merupakan institusi yang memegang peranan penting di bidang penegakan hukum. Karenanya, harus mampu mencerminkan keteladanan dan contoh baik.
“Kultur dan mentalitas aparatur penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan taat pada aturan merupakan faktor penting yang dapat mendorong dan menciptakan kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan masyarakat terhadap hukum,” tuturnya.
Oleh karena itu, Kejaksaan selalu menghindari berbagai bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran. Hal itu sebagai bentuk upaya dalam mewujudkan pertanggungjawaban moral untuk membentuk kultur institusi. Hal itu untuk memastikan bahwa keuangan negara telah dikelola secara benar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harus kami akui bahwa atas apa yang telah dilakukan, sering kali masih ada saja persoalan dan kekurangan, yang belum seluruhnya selesai diperbaiki dan disempurnakan,” ujarnya.
Burhanuddin juga menginstruksikan seluruh satuan kerja Kejaksaan segera memenuhi dan melaksanakan koreksi dan petunjuk perbaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dengan begitu diharapkan kekurangan dan kesalahan serupa tidak terulang kembali.