JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanaan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Program Pensiun, Program Asuransi Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), Investasi, Pendapatan, dan Biaya Operasional Tahun Buku 2020 dan 2021 pada PT Taspen (Persero) dan anak perusahaan. Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah permasalahan.
Beberapa permasalahannya antara lain, Taspen belum optimal dalam memberikan layanan klaim program pensiun. Tak hanya itu, Taspen juga belum membayarkan klaim JKM kepada peserta aktif yang meninggal dunia sebesar Rp12,8 miliar. Selain itu, terdapat pembayaran klaim JKM yang tidak dibayarkan bersamaan dengan pembayaran THT sebesar Rp29,53 miliar.
“BPK menyatakan, terdapat 390 notas pembayaran klaim THT namun klaim JKM-nya belum dibayarkan oleh Taspen dengan perkiraan nilai klaim JKM sebesar Rp12,8 miliar. “
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan yang diselesaikan pada April 2022, BPK telah melaksanakan hasil analisis data klaim manfaat program THT dan JKM seluruh kantor cabang yang diunggah ke aplikasi Aplication Core Bisnis (ACB) dan/atau aplikasi Taspen Digital Enterprise Services (T-Des) tahun 2020 dan 2021 yang diperoleh dari Divisi Kepesertaan serta hasil pengecekan pada Aplikasi T-Des.
Dari analisis tersebut, diketahui bahwa terdapat peserta aktif yang meninggal dunia yang telah mendapatkan haknya berupa manfaat program THT namun belum mendapatkan haknya berupa manfaat program JKM. Berdasarkan hasil pemeriksaan data peserta aktif yang meninggal dunia yang telah mengajukan klaim THT mulai Juli 2015 sampai dengan Agustus 2021 di seluruh kantor cabang dan informasi dari aplikasi T-Des diketahui sejumlah permasalahan.
BPK menyatakan, terdapat 390 notas pembayaran klaim THT namun klaim JKM-nya belum dibayarkan oleh Taspen dengan perkiraan nilai klaim JKM sebesar Rp12,8 miliar. Kemudian, terdapat pembayaran klaim JKM atas 686 notas sebesar Rp29,53 miliar yang pembayarannya dilakukan tidak bersamaan dengan pembayaran klaim THT.
Hal tersebut mengakibatkan 390 peserta belum mendapatkan hak dan tidak segera memanfaatkan dana klaim JKM serta 686 peserta tidak dapat segera memperoleh manfaat atas keterlambatan pembayaran JKM.
BPK mengungkapkan, hal tersebut disebabkan oleh Asisten Manajer Bidang Layanan dan Manfaat pada Kantor Cabang tidak segera memproses klaim JKM dan melakukan perhitungan hak JKM. Selain itu, Kepala Cabang kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan layanan manfaat klaim JKM.
Atas hal tersebut, direksi Taspen memberikan tanggapan bahwa manajer layanan dan manfaat kantor cabang telah melakukan proses dan perhitungan hak JKM sesuai ketentuan berlaku. Terhadap 390 klaim JKM telah dilakukan pembayaran sebanyak 369 klaim dan belum dilakukan pembayaran sebanyak 21 klaim.
Hal itu disebabkan rasio klaim Program JKM telah mencapai lebih dari 100 persen sejak 2018. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian tarif premi program JKM oleh Kementerian Keuangan.
Faktor lainnya yakni akibat dari poin di atas saldo dana JKM tidak mencukupi untuk pembayaran klaim akibat jumlah pembayaran klaim JKM lebih tinggi dibandingkan premi yang diterima. Taspen berkomitmen akan membayarkan manfaat THT yang menjadi hak peserta sebelum manfaat JKM dapat dibayarkan karena saldo dana JKM tidak mencukupi untuk pembayaran klaim akibat jumlah pembayaran klaim JKM lebih tinggi dibandingkan premi yang diterima.
BPK merekomendasikan kepada direksi Taspen agar memerintahkan kepala cabang untuk membayar klaim JKM kepada 390 peserta yang belum mendapatkan haknya. Kemudian meningkatkan pengawasan dan memerintahkan Kepala Bidang Layanan dan Manfaat melakukan pembayaran manfaat program JKM bersamaan dengan pembayaran manfaat program THT. Dengan begitu tidak terjadi keterlambatan pembayaran.