BPK Lakukan Pemeriksaan Subsidi Pupuk, Ini Alasannya

by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Subsidi pupuk menjadi salah satu objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sektor ini menjadi perhatian BPK lantaran merupakan salah satu faktor penting untuk memajukan pertanian di Tanah Air. Dengan program ini diharapkan dapat membantu petani/kelompok tani untuk mendapatkan pupuk yang terjangkau sebagai salah satu sarana utama dalam meningkatkan produksi pertanian. Dengan begitu pada akhir dapat mewujudkan ketahanan pangan nasional.  

“Mulai pemeriksaan tahun 2022, BPK mengharapkan tata kelola subsidi pupuk dapat ditingkatkan dengan melibatkan satuan pengawas intern. Apabila tata kelola subsidi pupuk sudah lebih baik, sumber daya yang digunakan untuk memeriksa subsidi pupuk akan lebih sedikit dan BPK dapat memperluas cakupan pemeriksaan.”

Tortama Keuangan Negara (KN) VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Novy GA Pelenkahu menjelaskan, pemeriksaan subsidi pupuk dilaksanakan untuk mendukung pemeriksaan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN BA 999).

Fokus pemeriksaan AKN VII adalah kewajaran perhitungan HPP pupuk bersubsidi. Ini dilakukan dengan melakukan pengujian terhadap seluruh komponen biaya dengan kriteria Permentan No 28 tahun 2020 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Sektor Pertanian.

Tim pemeriksaan, kata dia, melakukan verifikasi biaya-biaya yang dapat dan tidak dapat dibebankan ke subsidi (allowable and nonallowable cost). Selain itu, AKN VII juga melakukan pemeriksaan penyaluran pupuk bersubsidi, mulai dari gudang produsen sampai dengan kios pupuk. “Sedangkan untuk pemeriksaan volume penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani/kelompok tani dilakukan oleh AKN IV,” ungkap Novy.

Dia pun memaparkan mengenai beberapa hal yang menjadi perhatian saat melakukan pemeriksaan subsidi pupuk. Pertama, kewajaran perhitungan harga pokok penjualan (HPP) pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan No 28/2020. Kedua, kegiatan pengadaan dan volume penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Menurutnya, pengadaan merupakan kegiatan penyediaan pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) atau PT PI yang ditugaskan oleh Kementerian Pertanian. Kemudian PT PI (Persero) menugaskan anak perusahaan produsen pupuk untuk mengadakan pupuk bersubsidi, baik dengan produksi sendiri maupun impor.

Sedangkan penyaluran pupuk bersubsidi merupakan proses distribusi pupuk bersubsidi dari produsen sampai dengan petani/kelompok tani dengan melibatkan distributor dan kios/pengecer. Produsen, distributor, dan kios/pengecer harus bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dengan prinsip 6 tepat, yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.

“Yang menjadi fokus perhatian AKN VII adalah volume dan biaya-biaya yang timbul dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari lini I (produsen) sampai dengan lini VI (kios/pengecer),” ujar dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Perhatian BPK yang ketiga adalah besaran nilai subsidi pupuk yang harus dibayar oleh pemerintah kepada produsen pupuk.  

Ke depannya, Novy pun berharap kalau BPK dapat memperluas cakupan pemeriksaan selain subsidi pupuk. Alasannya, untuk pemeriksaan tahun 2021 dan sebelumnya, pemeriksaan ditunjukkan untuk menilai kewajaran perhitungan subsidi pupuk. Sementara itu, pemeriksaan subsidi pupuk membutuhkan sumber daya yang cukup besar karena asersi perhitungan subsidi tidak pernah dilakukan verifikasi/pemeriksaan oleh satuan pengawas intern (SPI) atau pihak lainnya.

“Mulai pemeriksaan tahun 2022, BPK mengharapkan tata kelola subsidi pupuk dapat ditingkatkan dengan melibatkan satuan pengawas intern. Apabila tata kelola subsidi pupuk sudah lebih baik, sumber daya yang digunakan untuk memeriksa subsidi pupuk akan lebih sedikit dan BPK dapat memperluas cakupan pemeriksaan,” ungkap dia.

You may also like