JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Subsidi pupuk dianggap sebagai salah satu faktor penting untuk memajukan pertanian di Tanah Air. Karenanya, sektor ini pun tak lepas dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kebijakan subsidi pupuk merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu petani, di mana pupuk merupakan salah satu komponen usaha tani. Dengan subsidi pupuk, petani dapat memperoleh pupuk sesuai kebutuhan dan dengan harga yang terjangkau sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan,” ujar Tortama Keuangan Negara (KN) VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Novy GA Pelenkahu kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.
Dia menjelaskan, jenis pupuk subsidi mencakup urea, NPK, SP36, ZA, dan organik. Akan tetapi, sejak 8 Juli 2022, pemerintah menetapkan kebijakan bahwa hanya ada dua jenis pupuk bersubsidi, yaitu pupuk urea dan NPK.
Dia menjelaskan, penghitungan nilai subsidi pupuk dilakukan berdasarkan PMK No 68/PMK.02/2016. Jadi, besaran subsidi pupuk merupakan selisih antara harga pokok penjualan (HPP) dan harga eceran tertinggi (HET). Dengan demikian, besaran subsidi pupuk dipengaruhi oleh tiga faktor.
Pertama, harga pokok penjualan (HPP). Kedua, harga eceran tertinggi (HET). Ketiga, realisasi volume penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani. “Secara singkat, nilai subsidi pupuk yaitu (HPP-HET) x volume penyaluran pupuk,” ungkap Novy.
Menurutnya, pemeriksaan terkait dengan subsidi pupuk ini dilakukan AKN VII bersama dengan AKN IV. Entitas yang diperiksa AKN VII meliputi PT Pupuk Indonesia (Persero) atau PT PI beserta lima anak perusahaan produsen pupuk. Lima anak perusahaan itu yakni, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Kujang, PT Petrokimia Gresik, dan PT Pupuk Kalimantan Timur. Selain itu, pihak terkait lainnya juga diperiksa, yaitu distributor dan kios pupuk.
Sementara, kata dia, AKN IV melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Pertanian selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengelolaan subsidi pupuk dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan petani/kelompok tani.
Novy pun memaparkan metodologi yang digunakan dalam melakukan pemeriksaan subsidi pupuk. Menurut dia, pemeriksaan subsidi pupuk merupakan pemeriksaan dengan jenis tertentu bersifat pemeriksaan kepatuhan. Metodologi pemeriksaan yang digunakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan yang dibagi menjadi tiga tahapan.
Tahap pertama yaitu, perencanaan pemeriksaan. Tahap ini meliputi identifikasi pengguna hasil pemeriksaan dan pihak yang bertanggung jawab. Kemudian, penentuan hal pokok, tujuan, dan lingkup pemeriksaan. Lalu, identifikasi kriteria, pemahaman entitas dan lingkungannya, dan pemahaman sistem pengendalian intern.
“Kebijakan subsidi pupuk merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu petani, di mana pupuk merupakan salah satu komponen usaha tani. Dengan subsidi pupuk, petani dapat memperoleh pupuk sesuai kebutuhan dan dengan harga yang terjangkau sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.”
Selanjutnya, melakukan penentuan materialitas, penilaian risiko, persetujuan uji petik, dan penyusunan strategi dan rencana pemeriksaan.
Sementara tahap kedua yaitu pelaksanaan pemeriksaan. Tahap ini meliputi pemerolehan dan analisis bukti, pengembangan temuan, dan pemerolehan tanggapan atas temuan pemeriksaan. Kemudian, tahap ketiga adalah laporan pemeriksaan yang terdiri dari penyusunan LHP dan tindak lanjut pemeriksaan kepatuhan.