JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan subsidi pupuk. Hal ini dilakukan karena kebijakan subsidi pupuk merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu petani. Sementara pupuk merupakan salah satu komponen usaha tani.
“Dengan subsidi pupuk, petani dapat memperoleh pupuk sesuai kebutuhan dan dengan harga yang terjangkau sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan,” ujar Tortama Keuangan Negara (KN) VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Novy GA Pelenkahu kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.
Menurut dia, ketika melakukan pemeriksaan subsidi pupuk, ada beberapa hal yang menjadi temuan BPK. Pertama koreksi allowable cost dan nonallowable cost. Kedua, kelemahan-kelemahan pengendalian internal, antara lain keterlambatan pengambilan pupuk di gudang dan kelemahan SOP alokasi biaya.
“Masih terdapat temuan berulang, namun keterjadiannya semakin berkurang. Beberapa produsen pupuk menjadikan koreksi perhitungan HPP pupuk bersubsidi sebagai pengurang capaian kinerja,” papar Novy.
Terkait rekomendasi, dia memaparkan, hasil pemantauan tindak lanjut atas 5 anak perusahaan produsen pupuk PT Pupuk Indonesia (Persero) atau PT PI sampai dengan semester I tahun 2022 menunjukkan bahwa terhadap 723 rekomendasi yang telah selesai ditindaklanjuti dari 770 rekomendasi. Dengan kata lain, telah mencapai 93,89%.
“Tujuan pemeriksaan adalah menilai kewajaran perhitungan subsidi pupuk. Karenanya, tim pemeriksa akan lebih banyak melakukan verifikasi atas biaya-biaya produksi, distribusi, dan penyaluran pupuk subsidi sebagai komponen terbentuknya HPP pupuk bersubsidi. Tim memverifikasi biaya-biaya, mana yang masuk kategori allowable cost dan nonallowable cost.”
Menurut Novy, secara umum tidak akan ada perbedaan antara pemeriksaan subsidi pupuk dan pemeriksaan yang lainnya. Tim mempedomani petunjuk pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan dari mulai perencanaan pemeriksaan sampai dengan penarikan kesimpulan untuk menjawab tujuan pemeriksaan.
Sedikit berbeda dengan pemeriksaan kepatuhan lainnya, yaitu pemeriksan subsidi pupuk merupakan pemeriksaan dukungan terhadap pemeriksaan LKBUN. Dalam hal ini yaitu mendukung pengujian asersi belanja subsidi pupuk.
“Tujuan pemeriksaan adalah menilai kewajaran perhitungan subsidi pupuk. Karenanya, tim pemeriksa akan lebih banyak melakukan verifikasi atas biaya-biaya produksi, distribusi, dan penyaluran pupuk subsidi sebagai komponen terbentuknya HPP pupuk bersubsidi. Tim memverifikasi biaya-biaya, mana yang masuk kategori allowable cost dan nonallowable cost,” ujar dia.
Dia pun menjelaskan mengenai kendala dan tantangan ketika melakukan pemeriksaan subsidi pupuk. Pertama, menurut Novy, Permentan No 28 tahun 2020 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Sektor Pertanian tidak mengatur secara tegas terkait biaya atas kegiatan apa saja yang dapat dan tidak dapat dibebankan kepada subsidi. Atas permasalahan ini, BPK melakukan diskusi dengan entitas dan konfirmasi ke Kementan.
Kedua, perubahan struktur organisasi mengakibatkan pemindahan fungsi dan SDM-nya, sehingga perlu melakukan pemahaman proses bisnis lebih dalam. “Ketiga, operasional pabrik pupuk dan perhitungan HPP pupuk bersubsidi merupakan proses yang kompleks. Sehingga pemeriksaan perlu meningkatkan kompetensi dalam memahami proses bisnis produksi dan perhitungan HPP,” papar dia.