JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lewat kebijakan ini, pemerintah memastikan akan menghapus sekitar 400 ribu tenaga honorer yang sebagian besar berasal dari sektor pendidikan. Tidak hanya di sektor pendidikan, honorer juga akan dihapus di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kebijakan peralihan sistem kepegawaian dari honorer ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu mulai dijalankan di BPK. Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK Gunarwanto menjelaskan, struktur kepegawaian di BPK saat ini terdiri atas aparatur sipil negara/ASN (meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional) dan nonaparatur sipil negara atau tenaga tidak tetap (TTT) yang disebut honorer.
Sementara itu, jumlah pegawai BPK per 1 November 2022 sebanyak 9.811 orang. Terdiri atas PNS sebanyak 8.422 orang (85,84 persen) dan TTT sebanyak 1.389 orang (14,16 persen).
Gunarwanto mengakui, penghapusan tenaga honorer atau TTT merupakan konsekuensi logis dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang merupakan produk bersama antara pemerintah dan DPR.
“Perlu diingat bahwa pengadaan PPPK dan CPNS didasarkan pada sistem merit dan terbuka untuk semua kalangan yang memenuhi persyaratan. Kami harapkan agar para TTT yang akan mengikuti seleksi pengadaan PPPK dan CPNS untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya dalam melalui setiap tahapan seleksi yang ada.”
Berdasarkan UU ASN, pegawai yang bekerja di instansi pemerintah atau yang disebut sebagai pegawai ASN ditetapkan menjadi PNS dan PPPK. Status tenaga honorer atau TTT akan dihapus dan dialihkan menggunakan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) dan/atau bagi yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Namun, perlu diingat bahwa pengadaan PPPK dan CPNS didasarkan pada sistem merit dan terbuka untuk semua kalangan yang memenuhi persyaratan. Kami harapkan agar para TTT yang akan mengikuti seleksi pengadaan PPPK dan CPNS untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya dalam melalui setiap tahapan seleksi yang ada,” kata Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.
BPK pun telah memiliki strategi transformasi, yaitu mengimbau TTT di BPK yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK. Pada tahun lalu, BPK mendapatkan formasi 107 orang PPPK. Dari jumlah itu, jumlah arsiparis ahli pertama yang menjadi PPPK sebanyak 58 orang. Selanjutnya adalah pranata hubungan masyarakat ahli pertama dan pranata komputer ahli pertama.
Sementara itu, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, apabila ada pegawai TTT yang tidak lolos PPPK,akan dialihkan menggunakan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). “BPK masih menunggu kebijakan dan mekanisme peralihan ini secara nasional,” ungkap dia.