Begini Peran PPPK di BPK

by Admin 1
Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik)

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ketentuan mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tercantum di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam beleid itu, PPPK dijelaskan sebagai WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

“Memenuhi syarat tertentu disini maksudnya adalah orang yang telah memiliki pengalaman untuk menduduki jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah, sehingga pada saat dinyatakan lulus seleksi maka PPPK tersebut sudah siap untuk bekerja,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Menurut dia, di situlah perbedaan utama antara PPPK dan PNS secara umum. “Setelah lulus seleksi, PPPK diharapkan dapat langsung bekerja berdasarkan pengalaman jabatannya. Berbeda dengan CPNS yang masih harus melalui proses diklat dan masa percobaan selama satu tahun,” kata Gunarwanto.

Ke depannya, ungkap dia, sesuai arahan Kemenpan-RB, pegawai BPK akan terdiri atas PNS dan PPPK. Pada masa yang akan datang, arah dari kebijakan SDM secara nasional adalah mempekerjakan pegawai dengan efisien dan efektif.

Jabatan-jabatan yang bersifat permanen akan diisi PNS yang memiliki masa kerja sampai dengan usia pensiun. Sedangkan jabatan yang sifatnya temporer atau diperlukan hanya untuk periode tertentu akan diisi oleh PPPK.

Dengan demikian, PPPK akan direkrut hanya pada saat diperlukan. Setelah habis masa perjanjian dapat diputus atau tidak diperpanjang apabila suatu pekerjaan/proyek telah selesai dilaksanakan. Akan tetapi, juga dapat diperpanjang apabila instansi masih membutuhkan keahlian PPPK tersebut.

“Jadi PPPK ini penting untuk mengisi jabatan yang kegiatannya bersifat temporer/project. Dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK adalah jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT),” ujar dia.

“Memenuhi syarat tertentu disini maksudnya adalah orang yang telah memiliki pengalaman untuk menduduki jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah, sehingga pada saat dinyatakan lulus seleksi maka PPPK tersebut sudah siap untuk bekerja.”

Kebijakan lowongan jabatan yang dapat dibuka oleh instansi pemerintah ditetapkan oleh Menpan-RB. Pada 2022, misalnya,  Menpan-RB hanya membuka lowongan PPPK untuk JF ahli pertama dan JF keterampilan.

Dia menambahkan, Biro SDM pada dasarnya melaksanakan fungsi yang mendukung pencapaian tujuan organisasi melalui pelaksanaan praktik-praktik pengelolaan pegawai yang profesional. Oleh karena itu, pendekatan pengelolaan SDM di BPK diupayakan selaras dengan visi, misi, dan strategi BPK.

Berdasarkan Rencana Strategis BPK 2020-2024, ada beberapa faktor yang mempengaruhi BPK pada masa mendatang. Misalnya saja, terdiri atas model kematangan lembaga pemeriksa, analitik data besar (big data analytics), dan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs).

Semua itu dijalankan berdasarkan sistem merit dan nilai nilai dasar BPK, yaitu integritas, independensi dan profesionalisme. Sehubungan dengan hal tersebut, praktik-praktik pengelolaan SDM di BPK, mulai dari rekrutmen sampai dengan pemberhentian, antara lain diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan yang berkaitan dengan faktor-faktor tersebut.

Selain untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi, praktik pengelolaan SDM di BPK dipengaruhi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Manajemen ASN. Atas alasan itu pula, Rencana Strategis Biro SDM Periode 2020-2024 memfokuskan pada pemenuhan aspek-aspek sistem merit yang dilaksanakan melalui pemenuhan kebutuhan pegawai berdasarkan formasi jabatan.

Kemudian pemenuhan penempatan pegawai dan jabatan sesuai kualifikasi, kompetensi dan kinerja; pemenuhan pola karier yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja; dan pemenuhan penghitungan tunjangan kinerja yang mempertimbangkan kinerja individu.

You may also like