JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Penyediaan Infrastruktur Air Minum dan Air Limbah Domestik Berbasis Masyarakat tahun 2020 sampai Semester I Tahun 2021 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta instansi terkait lainnya. Pemeriksaan kinerja ini dilakukan karena pemerintah belum mencapai target RPJMN 2015–2019 sebesar 100 persen untuk akses air minum layak dan akses sanitasi layak di tahun 2019.
Sampai 2019, akses air minum layak baru sebesar 89,27 persen dan akses sanitasi layak sebesar 77,39 persen. Dalam RPJMN 2020-2024, pemerintah mencanangkan major project 10 juta sambungan rumah (SR) yang diharapkan dapat meningkatkan akses air minum sebagai bagian dari target 100 persen akses air minum layak.
“Tanpa mengurangi penghargaan BPK terhadap upaya dan keberhasilan Kementerian PUPR dalam penyediaan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat tahun 2020 sampai semester i tahun 2021, BPK menyimpulkan apabila permasalahan-permasalahan di atas tidak segera diatasi maka dapat mempengaruhi pencapaian target nasional yang telah ditetapkan dalam penyediaan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat.”
Termasuk di dalamnya 15 persen rumah tangga memiliki akses air minum aman. Kemudian, meningkatnya rumah tangga yang memiliki akses sanitasi layak menjadi 90 persen termasuk di dalamnya 15 persen rumah tangga memiliki akses sanitasi aman.
BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan. Permasalahan ini berpotensi dapat mengganggu keberhasilan dan ketercapaian Kementerian PUPR dalam proses kebijakan dan kelembagaan, perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat.
Terkait pelaksanaan, BPK menyebut, pemerintah daerah belum seluruhnya merealisasikan komitmen sharing dana pada program Pamsimas senilai Rp45,05 miliar untuk membiayai pembangunan sarana air minum pada 204 desa. Selain itu, pemerintah desa juga belum seluruhnya merealisasikan komitmen kontribusi senilai Rp11,20 miliar pada 324 desa.
“Tanpa mengurangi penghargaan BPK terhadap upaya dan keberhasilan Kementerian PUPR dalam penyediaan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat tahun 2020 sampai semester I tahun 2021, BPK menyimpulkan apabila permasalahan-permasalahan di atas tidak segera diatasi maka dapat mempengaruhi pencapaian target nasional yang telah ditetapkan dalam penyediaan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat,” ungkap BPK dalam simpulan pemeriksaannya.
BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR sesuai dengan kewenangannya untuk segera melakukan perbaikan. Terkait pelaksanaan, Menteri PUPR perlu menyusun kebijakan terkait ketentuan yang memuat implikasi yang dapat diberikan kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa yang tidak atau menunda untuk merealisasikan komitmen dana sharing BLM APBD atau kontribusi APBDes terhadap program pada desa sasaran BLM APBN yang menjadi kewajibannya.
Kemudian, memerintahkan kepala BPPW pada masing-masing provinsi untuk secara aktif berkoordinasi dengan bupati daerah yang belum merealisasikan komitmen dana sharing dan kontribusi APBDes program Pamsimas agar dapat segera dianggarkan dan direalisasikan pada desa sasaran program. Ini sesuai daftar usulan pada saat pengajuan program ke Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Atas temuan, simpulan, dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, Kementerian PUPR menyampaikan menerima keseluruhan temuan dan simpulan BPK. Kementerian PUPR juga akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.