JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang terdiri atas neraca per 31 desember 2021, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan aset neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan. Sesuai dengan LK BPKH Tahun 2021 (audited) nilai aset dan liabilitas BPKH per 31 Desember 2021 disajikan masing-masing sebesar Rp 160,59 triliun dan Rp 142,88 triliun.
“Dalam opini BPK, BPK memberikan penekanan bahwa proses integrasi dan sinkronisasi antara Laporan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Kementerian Agama dan LK BPKH penting untuk dioptimalkan. Ini mengingat proses tersebut belum berjalan dengan baik.”
Dengan demikian, jumlah aset neto sebesar Rp 17,71 triliun. Hal itu dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2021 yang dirampungkan pada Mei 2022.
Pendapatan dan beban BPKH Tahun 2021 masing-masing sebesar Rp10,76 triliun dan Rp3,04 triliun. Sehingga terdapat surplus komprehensif sebesar Rp7,72 triliun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini WTP atas LK BPKH Tahun 2021.
Dalam opini BPK, BPK memberikan penekanan bahwa proses integrasi dan sinkronisasi antara Laporan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Kementerian Agama dan LK BPKH penting untuk dioptimalkan. Ini mengingat proses tersebut belum berjalan dengan baik.
Selain memberikan opini, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 13 temuan pemeriksaan yang memuat 27 permasalahan. Hal itu terdiri atas 19 permasalahan kelemahan SPI dan delapan permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp10,62 miliar. Namun demikian, permasalahan tersebut tidak memengaruhi secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
Permasalahan itu antara lain penyusunan laporan keuangan belum sepenuhnya dihasilkan dari sistem informasi akuntansi dan proses rekonsiliasi antara Divisi Akuntansi dan pelaporan dan bidang-bidang terkait. Selain itu, terdapat suspense account sebesar Rp2,09 miliar yang belum dapat ditelusuri, penyajian belanja pada LRA belum menggambarkan aliran kas keluar secara riil, dan cadangan kerugian penurunan nilai atas tabungan dan deposito belum diungkapkan dalam laporan keuangan.
Akibatnya, penyajian beberapa akun dalam LK BPKH masih memerlukan penyesuaian dan koreksi. BPK pun merekomendasikan kepada kepala dan anggota Badan Pelaksana BPKH terkait untuk melakukan percepatan dalam penyempurnaan sistem informasi akuntansi dan melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan secara berkala dan tepat waktu dengan mempertimbangkan batas waktu penyampaian laporan keuangan untuk diaudit.