Jawab Temuan BPK, Ini Langkah PDAM Jayapura

by Admin 1
Ilustrasi PDAM (Sumber: Freepik)

JAYAPURA, WARTAPEMERIKSA  — Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Jayapura mencoba menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua. Temuan itu pun melahirkan rekomendasi agar kepala daerah segera mengubah badan hukum PDAM Jayapura.

“Artinya sudah pasti lebih jelas lagi terkait hak dan kewajiban tinggal dari pihak Pemerintah Kota dan Kabupaten Jayapura untuk melakukan kolaborasi.”

Terkait hal ini, Direktur Utama PDAM Jayapura Entis Sutisna mengatakan, perubahan badan hukum PDAM menjadi perusahaan perseroan daerah atau perseroda akan memberikan kontribusi. Hal ini antara lain, terhadap peningkatan pendapat asli daerah (PAD) pemerintah daerah setempat.

“Artinya sudah pasti lebih jelas lagi terkait hak dan kewajiban tinggal dari pihak Pemerintah Kota dan Kabupaten Jayapura untuk melakukan kolaborasi,” kata Entis Sutisna, seperti dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

Menurut Entis, PDAM berharap agar pada akhir November 2022 perubahan badan hukum menjadi perseroda bisa disahkan. Hal ini untuk menjawab temuan dari audit BPK.

“Karena ini sudah diberlakukan sejak 2017 dan kami sudah terlambat dua tahun sehingga dengan adanya perubahan ini tentu akan memberikan fleksibilitas bagi PDAM Jayapura dalam melakukan operasional,” ujar Entis.

Menurut dia, dengan perubahan badan hukum menjadi perseroda yang disebut juga sebagai BUMD yang berbentuk perseroan terbatas akan memberikan beberapa perubahan. Misalnya saja, pola pikir petugas PDAM akan berubah menjadi wirausahawan yang mampu menjawab percepatan pembangunan sarana air bersih.

“Dan terpenting ialah bagaimana PDAM Jayapura setelah menjadi perseroda akan banyak memberikan kontribusi bagi PAD,” kata Entis.

Bersama Bupati Jayapura, Papua Mathius Awoitauw, kata dia, PDAM telah mengikuti penyusunan raperda perubahan bentuk badan hukum PDAM. Hal ini sekaligus studi banding di Perseroda Giri Menang Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 11-14 November 2022.

“Kegiatan tersebut merupakan suatu tahapan penyesuaian dasar hukum yang mengacu kepada Perubahan Regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD,” ujar Entis.

You may also like