JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2005 hingga semester I 2022 telah mengungkapkan kerugian negara/daerah sebesar Rp4,56 triliun. Nilai tersebut tidak termasuk nilai kerugian negara/daerah dari hasil penghitungan kerugian negara atas permintaan instansi yang berwenang dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Seperti telah disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, jumlah kerugian negara/daerah tersebut terjadi di pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. “Kerugian negara/daerah yang terjadi pada pemerintah daerah sebesar Rp3,33 triliun (73 persen) merupakan nilai yang terbesar dari total kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan periode 2005-semester I 2022,” demikian dikutip dari IHPS I 2022.
Sedangkan total kerugian negara pemerintah pusat, BUMN dan BUMD secara berturut-turut adalah sebesar Rp1,08 triliun (23 persen), Rp129,11 miliar (3 persen) dan Rp20,99 miliar (1 persen). Secara total, tingkat penyelesaian kerugian yang terjadi pada periode 2005-semester I 2022 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp365,22 miliar (8 persen), pelunasan sebesar Rp2,26 triliun (50 persen), dan penghapusan sebesar Rp84,68 miliar (2 persen).
Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,84 triliun (40 persen). Secara terperinci, tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD masing-masing sebesar 65 persen, 59 persen, 37 persen, dan 36 persen.
“Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan dirinya ditolak, BPK menetapkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian negara/daerah kepada bendahara yang bersangkutan.”
“Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki persentase penyelesaian ganti rugi negara yang paling tinggi,” kata BPK dalam IHPS I 2022.
Untuk level pemerintah pusat, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian pemerintah pusat menunjukkan terdapat kerugian negara sebesar Rp1,08 triliun. Tingkat penyelesaian ganti rugi terdiri atas atas angsuran sebesar Rp96,89 miliar (9 persen), pelunasan sebesar Rp577,88 miliar (53 persen), dan penghapusan sebesar Rp32,52 miliar (3 persen). Sisa kerugian pemerintah pusat sebesar Rp377,04 miliar (35 persen).
Seperti diketahui, wewenang BPK dalam menetapkan kerugian negara/daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam pasal 20 beleid itu disebutkan, BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah.
Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri kepada BPK dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima surat keputusan itu.
Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan dirinya ditolak, BPK menetapkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian negara/daerah kepada bendahara yang bersangkutan.
Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah. Tata cara penyelesaian ganti kerugian itu berlaku pula bagi pengelola perusahaan umum dan perusahaan perseroan yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang tersendiri.