Hasil pemeriksan BPK mengungkapkan masih adanya permasalahan mengenai pertanggungjawaban atas pembayaran bahan bakar minyak (BBM) pada kegiatan tim pokja intelijen satgas saber pungli tidak memadai, yang mengakibatkan pemborosan keuangan negara atas pembayaran BBM. Hal ini disampaikan oleh Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Menko Polhukam, Mohhammad Mahfud M.D., di Jakarta, Senin (24/7), saat penyampaian LHP LK Kemenko Polhukam Tahun Anggaran 2022 yang mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Anggota I BPK mengharapkan agar beberapa kelemahan yang menjadi temuan, mendapat perhatian dari segenap pejabat Kemenko Polhukam untuk segera diperbaiki dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Komitmen entitas untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini LK tetapi juga komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.