Pengadaan Platform Digital Pendidikan Tembus Rp44,02 Miliar, BPK Ragukan Kewajarannya

by Admin 1
Ilustrasi pendidikan menggunakan platform digital (Sumber: Freepik).

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan untuk mengawal upaya pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital. Dikutip dari IHPS II Tahun 2022, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-9 membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi.

Dari pemeriksaan terhadap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), BPK mengungkap, desain pengembangan platform digital pendidikan Kemendikbudristek belum melalui proses audit teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan kontrak, ketidaktepatan penentuan jenis kontrak, dan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) belum memiliki mekanisme pengujian metode waktu kerja, serta log aktivitas dan output pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli.

Permasalahan tersebut mengakibatkan pembayaran pekerjaan pengadaan platform digital pendidikan sebesar Rp44,02 miliar tidak diyakini kewajarannya.

BPK juga mengungkap permasalahan pada pekerjaan sewa public cloud platform pendidikan TA 2022. Permasalahan itu antara lain terdapat harga satuan biaya dukungan lainnya sebesar Rp2,40 miliar dan item pekerjaan sebesar Rp499,77 juta yang tidak diatur dalam kontrak, kurang pungut PPN dan PPh sebesar Rp253,04 juta, serta selisih perhitungan data volume penggunaan (usage) sewa cloud atas layanan Google Cloud Platform (GCP) sebesar Rp919,46 juta.

“BPK merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memberikan teguran kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) karena tidak memedomani peraturan yang berlaku dalam perencanaan pengadaan kegiatan pengembangan platform digital pendidikan.”

Akibatnya, pengeluaran item pekerjaannya yang tidak ada di kontrak sebesar Rp499,77 juta dan biaya dukungan lainnya sebesar Rp2,40 miliar tidak akuntabel, kekurangan penerimaan negara sebesar Rp253,04 juta atas PPN dan PPh yang tidak dipungut, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp919,46 juta atas pembayaran layanan GCP.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memberikan teguran kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) karena tidak memedomani peraturan yang berlaku dalam perencanaan pengadaan kegiatan pengembangan platform digital pendidikan. Inspektorat Jenderal juga perlu untuk melakukan verifikasi dan validasi atas pembayaran sebesar Rp44,02 miliar.

Kemudian, BPK juga meminta Mendikbud untuk memerintahkan kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK yang kurang cermat dalam menyusun perencanaan dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sewa cloud platform pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, memerintahkan bendahara pengeluaran Pusdatin untuk memungut PPN dan PPh sebesar Rp253,04 juta dan menyetorkannya ke kas negara serta memerintahkan PPK supaya menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp919,46 juta atas kelebihan pembayaran layanan GCP.

You may also like