JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) oleh entitas. Dari hasil pemantauan tersebut, BPK telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp132,69 triliun sepanjang periode 2005-semester I 2023.
Jumlah uang negara yang diselamatkan tersebut merupakan hasil rekomendasi BPK atas pemeriksaan yang telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan. “Dari jumlah Rp132,69 triliun, sebesar Rp19,20 triliun merupakan hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-semester I 2023,” demikian dikutip dari IHPS I 2023.
Untuk memantau tindak lanjut rekomendasi, BPK sejak 6 Januari 2017 secara bertahap telah menerapkan Sistem Informasi Pemantauan TLRHP BPK (SIPTL). Sistem ini dapat dimanfaatkan oleh entitas untuk menyampaikan dokumen bukti pendukung tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik.
Bagi BPK, aplikasi SIPTL ini diharapkan dapat mempercepat proses penetapan status rekomendasi. Selain itu, penggunaan aplikasi SIPTL ini dapat menghasilkan data TLRHP yang lebih mutakhir, akurat, dan informatif.
Sepanjang periode 2005-semester I 2023, BPK telah menyampaikan 697.383 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp313,98 triliun. Dari jumlah tersebut, tindak lanjut yang sesuai dengan rekomendasi sebanyak 536.074 rekomendasi (76,9 persen) sebesar Rp153,71 triliun.
Kemudian, tindak lanjut yang belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 120.876 rekomendasi (17,3 persen) sebesar Rp114,51 triliun. Belum ditindaklanjuti sebanyak 33.059 rekomendasi (4,7 persen) sebesar Rp22,21 triliun.
Adapun rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 7.374 rekomendasi (1,1 persen) sebesar Rp23,55 triliun.