JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri LHK untuk menegakkan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat ratusan perusahaan yang belum disanksi meskipun telah melebihi baku mutu emisi yang ditetapkan.
Hal itu diungkapkan BPK dalam pemeriksaan kepatuhan atas pemenuhan kewajiban pemegang perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2023 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait lainnya.
Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pemenuhan kewajiban pemegang perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada KLHK telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.
Permasalahan signifikan yang ditemukan antara lain penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan belum taat terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara. “Terdapat 258 perusahaan melebihi baku mutu emisi yang telah ditetapkan dan belum dikenakan sanksi. Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya pencemaran udara atas lebihnya baku mutu emisi,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.
BPK merekomendasikan kepada Menteri LHK agar menginstruksikan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup dan Kehutanan untuk memproses pemberian sanksi kepada penanggung jawab dan/atau kegiatan yang melebihi baku mutu emisi.
Temauan BPK lainnya adalah adanya indikasi kerusakan lingkungan pada areal bekas pertambangan yang belum dilakukan pemulihan lingkungan oleh pemegang perizinan berusaha pada areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah habis masa dan/atau dicabut, areal pertambangan tanpa IUP, dan area IUP yang akan habis masa dalam dua tahun.
Akibatnya, pemerintah berisiko menanggung biaya pemulihan lahan atas kegiatan pertambangan yang ditinggalkan seluas ±432.697,66 hektare.
BPK merekomendasikan kepada Menteri LHK agar melakukan koordinasi dengan: Menteri Keuangan dan Menteri ESDM terkait kebijakan pengelolaan dan penggunaan dana jaminan reklamasi, jaminan tutup tambang, dan atau biaya pemulihan yang dibayarkan oleh pihak ketiga sebagai akibat dari putusan pengadilan, sehingga dapat digunakan untuk kegiatan pemulihan lingkungan secara transparan dan akuntabel.
Menteri LHK juga perlu berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan aparat penegak hukum terkait upaya pemulihan kerusakan lingkungan.