JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH). Pemeriksaan ini dilakukan terhadap 6 objek pemeriksaan, yaitu Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sumatra Utara (USU), Universitas Brawijaya (UB), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Diponegoro (Undip) pada semester II 2023.
“BPK mengungkap temuan bahwa penetapan dan pemungutan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) pada UI, UGM, USU, UB, ITB, dan Undip belum sesuai dengan Ketentuan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 81/E/KPT/2020.”
Pemeriksaan meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset PTN BH tahun 2022-2023. Pengelolaan PTN BH dilakukan untuk mendukung Prioritas Nasional (PN) 3 Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing, pada PP 7 – produktivitas dan daya saing, khususnya KP penguatan pendidikan tinggi berkualitas.
Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-4. Terutama, target 4.3 – menjamin akses yang sama bagi semua perempuan dan laki-laki, terhadap pendidikan teknik, kejuruan dan pendidikan tinggi, termasuk universitas, yang terjangkau dan berkualitas.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap temuan bahwa penetapan dan pemungutan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) pada UI, UGM, USU, UB, ITB, dan Undip belum sesuai dengan Ketentuan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 81/E/KPT/2020. Hal itu seperti UKT pada fakultas dan program studi pada jalur regular (seleksi jalur nasional dan mandiri) dan jalur nonregular (paralel, internasional, dan ekstensi) ditetapkan melebihi biaya kuliah tunggal (BKT) yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Kemudian, terdapat pemungutan UKT penuh kepada mahasiswa semester akhir (semester 9 bagi mahasiswa S1/D4 dan semester 7 bagi mahasiwa D3) yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 sistem kredit semester (SKS). Ada pula pemungutan UKT kepada mahasiswa yang cuti kuliah/akademik dan mahasiswa selain program diploma dan program sarjana dikenakan IPI/sumbangan pengembangan institusi.
Hal tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pemungutan UKT dan IPI sebesar Rp742,67 miliar pada enam universitas tersebut. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada rektor universitas terkait untuk menghentikan pemungutan UKT yang melebihi BKT, tagihan UKT atas mahasiswa yang menjalani cuti dan mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari/atau sama dengan 6 SKS, serta pemungutan IPI pada mahasiswa baru selain program diploma dan sarjana.