JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadyana mengapresiasi komitmen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Apresiasi ini disampaikan Anggota I dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) Kemenkumham tahun 2024, di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Anggota I mengatakan, berdasarkan data Pemantauan atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Kemenkumham hingga 30 Juni 2024, diperoleh informasi bahwa atas 2.369 rekomendasi yang telah disampaikan kepada Kemenkumham, sebanyak 2.141 rekomendasi atau sebesar 90,38% telah dilaksanakan/ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
Adapun sisanya, sebanyak 227 rekomendasi atau sebesar 9,58 persen. Kemudian, tidak ada rekomendasi yang belum ditidaklanjuti, dan hanya 1 rekomendasi atau sebesar 0,04 persen tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
“Kami mengapresiasi kinerja Itjen dalam melaksanakan pemantauan tindak lanjut ini, termasuk juga dalam pemanfaatan aplikasi SIPTL. Semoga kerja sama yang baik ini dapat terus dibina sehingga tren penyelesaian tindak lanjut akan terus meningkat,” kata Anggota I.
Terkait dengan penyelesaian kasus kerugian negara, berdasarkan data Pemantauan Kerugian Negara hingga 30 Juni 2024, diketahui bahwa atas 341 kasus senilai Rp292,42 miliar telah dilakukan penyelesaian sebanyak 279 kasus senilai Rp78,43 miliar dan terdapat empat kasus kerugian negara yang telah dihapus senilai Rp6,12 Juta.
Pada tahun ini, pemeriksaan LK dilakukan di tengah perubahan struktural Kemenkumham yang kini terbagi menjadi tiga kementerian baru Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). BPK menyoroti risiko dalam pengelolaan anggaran transisi, termasuk potensi ketidaksesuaian dalam belanja barang dan jasa, serta penggunaan mekanisme pengadaan yang berisiko meningkatkan biaya. Selain itu, efektivitas mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) juga menjadi fokus utama untuk memastikan keakuratan penyajian kas dan belanja.
Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menyambut baik pemeriksaan yang dilakukan BPK. Supratman menegaskan bahwa tata kelola keuangan yang berkualitas tetap menjadi prioritas di masa transisi. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan fokus pada substansi hasil pemeriksaan dan perbaikan sistem, BPK menargetkan agar pemeriksaan ini menghasilkan rekomendasi strategis yang mampu memperbaiki tata kelola keuangan Kemenkumham demi kepentingan publik.