JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Akhsanul Khaq mengingatkan pentingnya pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK. Hal itu diungkapkan Akhsanul dalam Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2024 pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 5 Februari 2025.
“Kami berharap, Kementerian ATR/BPN dapat menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sehingga pengelolaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara pada Kementerian ATR/BPN menjadi semakin baik dan bermanfaat,” ujar Akhsanul.
Dalam kesempatan itu, Akhsanul mengapresiasi Kementerian ATR/BPN dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK atas 56 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat 582 temuan dengan 1.195 rekomendasi. Status tindak lanjut Kementerian ATR/BPN atas rekomendasi tersebut per semester I Tahun 2024 yaitu telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi sebanyak 909 rekomendasi atau mencapai 76,07 persen.
Pemeriksaan Laporan Keuangan ini merupakan pemeriksaan mandatori untuk dilaksanakan BPK RI. Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan memberikan opini atas kewajaran LK Kementerian ATR/BPN Tahun 2024.
“Kami mohon kerja sama seluruh manajemen Kementerian ATR/BPN untuk membantu dan mendukung kami dalam penegakan Kode Etik BPK yang ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018. Hal ini diperlukan supaya BPK dapat menerapkan nilai-nilai dasar BPK sehingga pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar,” kata Akhsanul.